- Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah RPPLH pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Regulasi tersebut berfungsi sebagai peta jalan pengelolaan lingkungan Jakarta selama 30 tahun ke depan.
- Pelaksanaan aturan ini dievaluasi secara berkala menggunakan indikator kualitas lingkungan dan pengelolaan sampah.
Pelaksanaan RPPLH akan dievaluasi secara berkala melalui sejumlah indikator.
Di antaranya kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, serta ketersediaan ruang terbuka hijau.
Indikator tersebut digunakan untuk mengukur apakah arah pembangunan Jakarta benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dudi menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada Pemprov DKI.
Pemerintah membutuhkan keterlibatan DPRD, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
“Kita ingin Jakarta terus tumbuh dan berdaya saing, tetapi tetap sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Inilah kota yang ingin kita wariskan kepada anak cucu kita,” pungkasnya.