Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:02 WIB
Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pada Rabu (12/8/2026).
baca 10 detik
  • Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah RPPLH pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Regulasi tersebut berfungsi sebagai peta jalan pengelolaan lingkungan Jakarta selama 30 tahun ke depan.
  • Pelaksanaan aturan ini dievaluasi secara berkala menggunakan indikator kualitas lingkungan dan pengelolaan sampah.

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pada Rabu (12/8/2026). Regulasi ini menjadi peta jalan pengelolaan lingkungan Jakarta untuk 30 tahun ke depan.

Penetapan Perda RPPLH dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Aturan tersebut akan menjadi acuan dalam memastikan pembangunan Ibu Kota tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembangunan Jakarta ke depan harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.

“Pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup,” kata Pramono.

Menurut dia, Jakarta sebagai kota global menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.

Perubahan iklim, keterbatasan sumber daya alam, hingga tekanan akibat aktivitas perkotaan membutuhkan kebijakan pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Karena itu, RPPLH diharapkan menjadi pijakan agar Jakarta tetap berkembang tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.

Pembangunan Harus Sesuai Kemampuan Alam

baca juga

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyambut penetapan regulasi tersebut.

DPRD menilai RPPLH penting untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Jakarta tetap memperhitungkan kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan RPPLH nantinya tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan.

Isinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan berbagai kebijakan sektoral.

“RPPLH harus bekerja di dalam proses pembangunan. Artinya, pembangunan tetap berjalan, ekonomi tetap tumbuh, tetapi semuanya harus memperhatikan kemampuan lingkungan agar kemajuan yang kita nikmati hari ini tidak menjadi beban bagi generasi berikutnya,” ujar Dudi, dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (13/8/2026).

Kualitas Lingkungan Jadi Ukuran

Pelaksanaan RPPLH akan dievaluasi secara berkala melalui sejumlah indikator.

Di antaranya kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, serta ketersediaan ruang terbuka hijau.

Indikator tersebut digunakan untuk mengukur apakah arah pembangunan Jakarta benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dudi menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada Pemprov DKI.

Pemerintah membutuhkan keterlibatan DPRD, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.

“Kita ingin Jakarta terus tumbuh dan berdaya saing, tetapi tetap sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Inilah kota yang ingin kita wariskan kepada anak cucu kita,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Hiburan Jakarta Harus Berbudaya! DPRD DKI Kecam Keras Agama Jadi Gimmick Jualan Miras

Hiburan Jakarta Harus Berbudaya! DPRD DKI Kecam Keras Agama Jadi Gimmick Jualan Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Terkini

Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!

Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an

Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:07 WIB

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

×