Cegah Demo di Agustus, Yusril Sebut Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Bisa Diproses Hukum

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Cegah Demo di Agustus, Yusril Sebut Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Bisa Diproses Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Yusril menyatakan konten promosi miras berkedok hafalan Al-Quran di Jakarta memiliki konsekuensi hukum serius.
  • Yusril menyarankan kepolisian mendalami Pasal 300 dan 301 KUHP baru serta memanggil saksi ahli guna menyelesaikan kasus secara adil.
  • MUI telah melaporkan polemik video viral tersebut untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait kegaduhan konten promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al-Quran.

Yusril menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Menurut Yusril, meskipun polemik ini sensitif, hukum nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru telah menyediakan ruang untuk menjerat tindakan penodaan agama, khususnya dalam Pasal 300 dan Pasal 301.

"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Yusril mengakui bahwa secara teknis hukum, konten tersebut mungkin tidak secara gamblang langsung dikategorikan sebagai penodaan atau penghasutan agama tertentu.

Namun, ia menggarisbawahi dampak sosial dan etika yang ditimbulkan.

Ia menilai perbuatan tersebut sangat tidak pantas karena menyentuh ranah keyakinan yang sakral bagi umat Islam, sehingga memicu kemarahan publik. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi melaporkan polemik ini.

Yusril berharap pihak kepolisian mampu menafsirkan norma-norma hukum dalam KUHP Nasional secara tepat, mengingat Pasal 300 dan 301 belum mencakup seluruh aspek penodaan agama secara mendetail.

"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," tuturnya.

baca juga

Lebih lanjut, Yusril menyarankan polisi segera memanggil saksi ahli untuk memperjelas duduk perkara. Tujuannya agar penerapan Pasal 300 dan 301 KUHP berjalan adil dan bermartabat.

Fokus utama dari langkah hukum ini, menurut Yusril, bukanlah sekadar menghukum individu, melainkan memulihkan situasi agar kondusif kembali. Ia pun membuka pintu bagi penyelesaian melalui restorative justice (keadilan restoratif), asalkan pihak kepolisian bergerak cepat dan tidak membiarkan isu ini berlarut-larut.

Ilustrasi miras (pexels)
Ilustrasi miras (pexels)

"Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," tegas Yusril.

Duduk Perkara Video Viral

Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan aktivitas di sebuah acara hiburan malam. Dalam video tersebut, seorang pengunjung ditantang membacakan surah Al-Quran dengan imbalan minuman beralkohol.

Menanggapi gelombang protes netizen, pihak penyelenggara acara segera menyampaikan permohonan maaf resmi. Mereka mengklaim bahwa challenge tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau arahan manajemen.

"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tulis pihak penyelenggara dalam pernyataan resminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Polemik Hafalan Al-Qur'an dan Hadiah Miras: Ketika Gimik Marketing Menabrak Sakralitas Agama

Polemik Hafalan Al-Qur'an dan Hadiah Miras: Ketika Gimik Marketing Menabrak Sakralitas Agama

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Terkini

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:56 WIB

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 20:49 WIB

×