- KPK memeriksa sembilan saksi di Surabaya dan Surakarta pada Kamis terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
- Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, emas, serta uang tunai dari rangkaian penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap pajak yang melibatkan Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan restitusi pajak oleh wajib pajak melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Surakarta dan Surabaya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (13/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga aparatur sipil negara (ASN) pajak dan dua pihak swasta diperiksa di Polrestabes Surabaya. Sementara itu, pemeriksaan di Polresta Surakarta dilakukan terhadap empat pihak swasta dan seorang ASN pajak.
“Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk mengungkap proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengajuan restitusi oleh wajib pajak.
“Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak,” ujarnya.
Sementara itu, saksi dari pihak swasta merupakan wajib pajak serta sejumlah orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Mulyono, eks Kepala KPP Madya Banjarmasin.
“Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut,” tutur Budi.
KPK Telusuri Barang Bukti Hasil Penggeledahan
Selain memeriksa para saksi, penyidik KPK juga mengonfirmasi temuan dari rangkaian penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi, Kamis (13/8/2026).
Penyidik juga menemukan barang bukti dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.
KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus tersebut.
Meski demikian, penyidik telah mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk Mulyono yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Mulyono diketahui telah terjerat dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak bersama dua orang lainnya, yakni pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, Mulyono diduga meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan imbalan berupa “uang apresiasi”.
PT BKB diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi tersebut mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.