KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:58 WIB
KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa sembilan saksi di Surabaya dan Surakarta pada Kamis terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
  • Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, emas, serta uang tunai dari rangkaian penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  • Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap pajak yang melibatkan Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan restitusi pajak oleh wajib pajak melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Surakarta dan Surabaya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (13/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga aparatur sipil negara (ASN) pajak dan dua pihak swasta diperiksa di Polrestabes Surabaya. Sementara itu, pemeriksaan di Polresta Surakarta dilakukan terhadap empat pihak swasta dan seorang ASN pajak.

“Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk mengungkap proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengajuan restitusi oleh wajib pajak.

“Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, saksi dari pihak swasta merupakan wajib pajak serta sejumlah orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Mulyono, eks Kepala KPP Madya Banjarmasin.

“Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut,” tutur Budi.

KPK Telusuri Barang Bukti Hasil Penggeledahan

baca juga

Selain memeriksa para saksi, penyidik KPK juga mengonfirmasi temuan dari rangkaian penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi, Kamis (13/8/2026).

Penyidik juga menemukan barang bukti dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.

KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru

Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus tersebut.

Meski demikian, penyidik telah mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk Mulyono yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Mulyono diketahui telah terjerat dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak bersama dua orang lainnya, yakni pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, Mulyono diduga meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan imbalan berupa “uang apresiasi”.

PT BKB diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi tersebut mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit

Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Bebizie Diperiksa KPK soal Bayaran Nyanyi di Kaltim

Bebizie Diperiksa KPK soal Bayaran Nyanyi di Kaltim

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Terkini

Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia, Erick Thohir Kirim Pesan Penting untuk Skuad Garuda

Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia, Erick Thohir Kirim Pesan Penting untuk Skuad Garuda

Bola | Senin, 28 September 2026 | 16:25 WIB

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Tempat Penampungan Uang Setoran

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Tempat Penampungan Uang Setoran

News | Senin, 28 September 2026 | 16:23 WIB

Indonesia Geser China, Kini Jadi Produsen Nikel Olahan Terbesar Dunia

Indonesia Geser China, Kini Jadi Produsen Nikel Olahan Terbesar Dunia

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:23 WIB

5 Sneakers Empuk Terbaik untuk Aktivitas Sehari-hari: Merek Lokal hingga Internasional

5 Sneakers Empuk Terbaik untuk Aktivitas Sehari-hari: Merek Lokal hingga Internasional

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 16:20 WIB

Di Tanah Lada: Apakah Mati Jadi Jalan Keluar Terbaik untuk Ava?

Di Tanah Lada: Apakah Mati Jadi Jalan Keluar Terbaik untuk Ava?

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 16:20 WIB

Profesi Unik 'Ghostwriter' Aplikasi Kencan: Dibayar Mahal Cuma Buat Balas Chat Cari Jodoh!

Profesi Unik 'Ghostwriter' Aplikasi Kencan: Dibayar Mahal Cuma Buat Balas Chat Cari Jodoh!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 16:18 WIB

PETI Kembali Marak di Sangihe, TMS Masih Tunggu Izin Operasi dari ESDM

PETI Kembali Marak di Sangihe, TMS Masih Tunggu Izin Operasi dari ESDM

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:16 WIB

Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang, Wali Murid Beri Pesan Tegas ke Gibran

Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang, Wali Murid Beri Pesan Tegas ke Gibran

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 16:16 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

News | Senin, 28 September 2026 | 16:15 WIB

Negara Miskin Jadi yang Terakhir Rasakan Manfaat Net Zero: Kenapa?

Negara Miskin Jadi yang Terakhir Rasakan Manfaat Net Zero: Kenapa?

News | Senin, 28 September 2026 | 16:14 WIB

×