- KPK memeriksa sepuluh saksi di Surabaya dan Surakarta pada Agustus 2026 terkait pengembangan korupsi pajak.
- Penyidik menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari hasil penggeledahan di Malang.
- Kasus ini merupakan pengembangan OTT Februari 2026 yang melibatkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi di lima daerah pada 11-12 Agustus 2026. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di dua lokasi, yakni Surabaya dan Surakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya. Mereka terdiri atas dua pihak swasta berinisial ING dan MJS serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SSN, AD, dan MS.
Sementara itu, pemeriksaan di Surakarta dijadwalkan terhadap empat pihak swasta berinisial AD, MFD, BU, dan PAW serta seorang ASN Ditjen Pajak berinisial TW.
Penggeledahan di Lima Daerah

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada 11-12 Agustus 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Dari penggeledahan di rumah seorang pegawai pajak di Malang, penyidik menemukan emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Penyidik kini masih mendalami dugaan aliran uang dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah barang bukti.