- Presiden Prabowo Subianto menyatakan kenaikan penghasilan hakim junior hingga 280 persen dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 14 Agustus 2026.
- Kebijakan kenaikan gaji hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2026 tersebut memicu kritik publik karena menciptakan ketimpangan anggaran dengan guru.
- Data pembanding menunjukkan klaim penghasilan hakim Indonesia melampaui Malaysia dan Singapura tidak sepenuhnya akurat berdasarkan standar gaji riil di negara tersebut.
Momen tersebut sempat viral karena harapan gaji guru naik 300% sirna dalam tiga detik.
Data Gaji Hakim di Indonesia Berdasarkan Aturan Terbaru
Di Indonesia, struktur penghasilan hakim diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 serta PP Nomor 55 Tahun 2014.
Sebelum adanya penyesuaian besar di tahun 2026, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memperoleh gaji sebesar Rp126.649.000 per bulan, yang terdiri atas gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp121.609.000.
Pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 42 Tahun 2026 yang secara drastis meningkatkan tunjangan hakim.
Dalam aturan terbaru itu, tunjangan hakim berkisar mulai Rp54,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan tergantung jenjang jabatan dan golongan. Prabowo mengakui adanya dorongan kuat untuk angka yang lebih tinggi.
“Saya maunya 300 persen, tapi Menteri Keuangan hanya setuju 280 persen. Oke lah. Tapi kita sudah lompat,” ujar Prabowo.
Perbandingan dengan Gaji Hakim di Malaysia
Dalam sebuah acara di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), Prabowo mengklaim penghasilan hakim muda di Indonesia hampir dua kali lipat dibandingkan hakim muda di Malaysia. Ia menyebut informasi ini berasal dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
“Beliau habis rapat ketua-ketua Mahkamah Agung se-ASEAN. Kemudian Ketua Mahkamah Agung Malaysia sampaikan ke Ketua Mahkamah Agung Indonesia. 'Yang Mulia, saya salut sama Indonesia. Pertama kali gaji hakim Indonesia di atas gaji hakim Malaysia',” kata Prabowo.
Namun, data dari media Malaysia, Malay Mail, menunjukkan bahwa gaji Ketua Mahkamah Agung Malaysia per Januari 2026 mencapai RM46.800 atau sekitar Rp208 juta per bulan.
Sementara itu, penghasilan hakim-hakim di Malaysia berkisar antara RM33.150 hingga RM40.950 per bulan, yang jika dikonversikan setara dengan Rp147 juta hingga Rp182 juta per bulan.
Angka ini menunjukkan persaingan ketat dengan total take home pay hakim di Indonesia setelah kenaikan tunjangan 2026.
Benarkah Melampaui Singapura?
Klaim paling berani dari Presiden Prabowo adalah saat menyebut gaji Ketua Mahkamah Agung Indonesia kini melampaui penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura.
Selama ini, Singapura dikenal sebagai negara dengan standar gaji pejabat publik tertinggi di Asia Tenggara.
Berdasarkan Undang-Undang Remunerasi Hakim di Singapura, Ketua Mahkamah Agung memperoleh gaji sebesar S$347.400 per tahun.
Jika dihitung per bulan, Ketua Mahkamah Agung Singapura menerima penghasilan sekitar S$28.950 atau setara Rp398 juta setiap bulan.
Jika merujuk pada data PP Nomor 42 Tahun 2026, total penghasilan Ketua MA Indonesia (gaji pokok ditambah tunjangan tertinggi) berada di kisaran Rp230 juta hingga Rp250 juta per bulan.
Angka ini memang menunjukkan kenaikan signifikan, namun secara nominal masih berada di bawah penghasilan bulanan Ketua Mahkamah Agung Singapura yang mencapai hampir Rp400 juta.