- Diskominfotik DKI Jakarta resmi menerapkan teknologi AI Image Detection di aplikasi JAKI untuk mencegah manipulasi foto laporan petugas pada 14 Agustus 2026.
- Kebijakan ini dibuat untuk merespons kasus viral rekayasa foto aduan parkir liar oleh oknum petugas Kelurahan Kalisari pada awal April 2026.
- Sistem keamanan berlapis ganda tersebut juga dilengkapi teknologi AI Recapture Image Detection guna mendeteksi foto rekayasa yang dipotret ulang lewat ponsel lain.
Suara.com - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta resmi mengumumkan penerapan teknologi baru untuk mencegah manipulasi laporan di aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
Teknologi bernama AI Image Detection dan AI Recapture Image Detection ini dihadirkan untuk mendeteksi foto rekayasa yang diunggah petugas saat melaporkan tindak lanjut aduan warga.
Kebijakan ini merupakan buntut dari kasus rekayasa foto oleh oknum petugas di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang viral di media sosial pada awal April 2026.
Kasus tersebut bermula dari aduan warga soal parkir liar di Jalan Damai yang tak kunjung ditangani. Namun, petugas justru mengunggah foto hasil editan AI yang seolah-olah menunjukkan jalan sudah bersih dari kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa pengembangan sistem ini merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan langsung Gubernur DKI Jakarta.
"Setelah kejadian yang kemarin, kami melakukan evaluasi seperti arahan Bapak Gubernur, bahwa aplikasi JAKI ini harus terus dikembangkan untuk memberikan optimalisasi layanan kepada masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2026).
![Warga mengakses aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui aplikasi ini, warga Jakarta bisa mendapatkan informasi terkait layanan tekelonsultasi kesehatan jiwa [Suara.com/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/77760-aplikasi-jaki.jpg)
Lebih lanjut, Marulina memaparkan cara kerja sistem AI Image Detection dalam memfilter laporan yang masuk dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah.
"Saat ini sudah selesai prosesnya, yaitu AI Image Detection. Di mana pada saat pengaduan, lalu kemudian nanti didisposisi kepada OPD terkait di wilayah, dan wilayah biasanya setelah mengerjakan akan melaporkan ke aplikasi JAKI. Ini akan diketahui jikalau laporannya itu berbentuk keterangan dan foto, pada saat mereka mengekspos, itu akan tertolak karena sudah diinject AI Image Detection," jelasnya.
Sistem ini tidak berhenti pada deteksi gambar buatan AI semata. Sebab, Diskominfotik turut mengantisipasi modus baru berupa pemotretan ulang gambar hasil AI menggunakan kamera ponsel lain.
"Jikalau image itu didapat dari AI, ataupun kalaupun dia sudah melakukan image dari AI kemudian di-recapture dengan handphone yang lain, kami pun menginject AI Recapture Image Detection," tutur Marulina.
Dengan hadirnya dua lapis sistem deteksi ini, Pemprov DKI Jakarta berharap celah manipulasi digital dalam pelaporan penanganan aduan warga dapat ditutup rapat.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi layanan pengaduan melalui aplikasi JAKI.