- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan 12 mahasiswa terkait Pasal 220 ayat (1) KUHP pada Jumat (14/8/2026).
- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden harus diadukan langsung oleh korban.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan tersebut mempertegas aturan agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme pelaporan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh 12 mahasiswa dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP.
MK menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diadukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Supratman menilai bahwa pada dasarnya semangat dalam Undang-Undang KUHP yang baru sudah searah dengan substansi tersebut.
Namun, ia menyambut baik langkah MK yang memberikan penegasan hukum agar tidak terjadi ambiguitas di masyarakat.

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa kepastian hukum ini sangat penting agar tidak ada lagi ruang untuk multitafsir dalam penegakan hukum terkait harkat dan martabat pemimpin negara.
"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," tegasnya.