Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:44 WIB
Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear
Presiden Prabowo Subianto. Tangkapan layar
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan 12 mahasiswa terkait Pasal 220 ayat (1) KUHP pada Jumat (14/8/2026).
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden harus diadukan langsung oleh korban.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan tersebut mempertegas aturan agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat.

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme pelaporan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh 12 mahasiswa dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP.

MK menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diadukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menilai bahwa pada dasarnya semangat dalam Undang-Undang KUHP yang baru sudah searah dengan substansi tersebut.

Namun, ia menyambut baik langkah MK yang memberikan penegasan hukum agar tidak terjadi ambiguitas di masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menyimak Pidato Kenegaraan PresidenPrabowo Subianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Devi Nindy
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menyimak Pidato Kenegaraan PresidenPrabowo Subianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Devi Nindy

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa kepastian hukum ini sangat penting agar tidak ada lagi ruang untuk multitafsir dalam penegakan hukum terkait harkat dan martabat pemimpin negara.

"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," tegasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain

CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini

Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:39 WIB

CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua

CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka

Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing

Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN Mencuat, Menkum: Itu Warning dari Presiden

Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN Mencuat, Menkum: Itu Warning dari Presiden

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat

Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Girang Kehadiran DSI Bawa Hasil, Prabowo Sebut Negara Cuan USD 5 Miliar

Girang Kehadiran DSI Bawa Hasil, Prabowo Sebut Negara Cuan USD 5 Miliar

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Terkini

Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear

Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:44 WIB

5 Warna Cat Terbaik untuk Rumah Menghadap Barat Menurut Feng Shui, Bawa Energi Positif

5 Warna Cat Terbaik untuk Rumah Menghadap Barat Menurut Feng Shui, Bawa Energi Positif

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:41 WIB

CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain

CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini

Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:37 WIB

Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan

Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Wujudkan Aset Impian dengan Mudah di BRI Info Lelang

Wujudkan Aset Impian dengan Mudah di BRI Info Lelang

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat

Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo

Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Keceriaan HUT RI di Balik Jeruji Lapas Cipinang: Lomba Makan Kerupuk hingga Tahan Tawa

Keceriaan HUT RI di Balik Jeruji Lapas Cipinang: Lomba Makan Kerupuk hingga Tahan Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:28 WIB

×