- Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
- Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan sebanyak 28 Rancangan Undang-Undang sejak tahun 2024.
- DPR RI berkomitmen memperkuat pengawasan isu publik serta membuka partisipasi masyarakat bermakna dalam pembentukan undang-undang yang berkualitas.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR tidak boleh sekadar mengejar jumlah Undang-Undang (UU) yang berhasil disahkan. Kualitas regulasi dan manfaatnya bagi masyarakat harus menjadi ukuran utama kinerja legislasi parlemen.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pembukaan masa persidangan tersebut sekaligus menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029. Menurut Puan, memasuki tahun ketiga, ekspektasi masyarakat terhadap kinerja parlemen semakin besar.
"Masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat," ujarnya.
Dalam fungsi legislasi, Puan menyebut DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi UU sejak awal masa jabatan pada 2024.
Legislasi tersebut berasal dari sejumlah komisi, Badan Legislasi, hingga Panitia Khusus.
Pada masa persidangan kali ini, DPR akan memprioritaskan pembahasan 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.
Selain itu, terdapat 43 RUU yang masih dalam tahap penyusunan, termasuk RUU tentang Perampasan Aset yang kini memasuki proses penjaringan aspirasi publik.
Namun, Puan mengingatkan produktivitas legislasi tidak boleh hanya diukur dari jumlah UU yang dihasilkan.
Menurutnya, sebuah UU harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari.
“Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” katanya.
Puan juga menegaskan DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation dalam proses pembentukan UU.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial, politik, dan ekonomi yang kuat sekaligus mencegah tumpang tindih aturan maupun kewenangan aparatur negara.
“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," lanjutnya.
![Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/39136-potongan-komisi-ojek-online-ojek-online-ojol-ilustrasi-ojol.jpg)
Kawal Isu Transportasi Online hingga Pekerja Migran