- Seorang wanita berprofesi DJ diduga mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual di Jakarta Selatan pada Februari 2026.
- Polda Metro Jaya menerima laporan korban pada 15 Februari 2026 dan kini sedang melakukan tahap penyidikan kasus.
- Hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka fisik akibat kekerasan tumpul yang dilakukan terlapor berinisial TI.
Suara.com - Seorang wanita yang berprofesi sebagai disjoki alias DJ diduga menjadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual di kawasan Ashta District 8, Jakarta Selatan.
Korban diduga mengalami pelecehan setelah menerima tawaran job acara ulang tahun di sebuah ruangan.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya sebagai DJ, korban kemudian dihampiri oleh dua pria yang langsung mengeluarkan alat kelaminnya.
Setelah berusaha menolak, pelaku justru semakin nekat melakukan aksinya. Pelaku kemudian membawa korban ke dalam sebuah kamar dan memukulinya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Ditres PPA PPO.
"Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Peristiwa itu, kata Budi, terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2026 lalu.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan usai meninjau lokasi bentrokan antarwarga di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/07/27/29359-budi-hermanto.jpg)
Penyidik saat ini, kata Budi, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pihak terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil visum yang dijadikan barang bukti kepolisian, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
"Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul," ujarnya.
Barang bukti lain yang dilampirkan korban kepada kepolisian di antaranya hasil pemeriksaan psikologis. Nantinya, penyidik masih mengumpulkan barang bukti lain untuk memperkuat unsur dugaan tindak pidana.
Rencananya, penyidik juga akan meminta keterangan dokter yang menangani korban guna memperdalam karakteristik dan waktu terjadinya luka serta kesesuaiannya dengan peristiwa yang dilaporkan.
Setelah seluruh bukti dugaan tindak pidana penganiayaan terkumpul, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang terlibat.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut serta status hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Budi.