- KPK memeriksa saksi Yohan Triadikuswara untuk menelusuri keuangan proyek Lamongan.
- Dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 hingga 2019 ini ditaksir merugikan negara Rp35,7 miliar.
- KPK telah menetapkan dan menahan 4 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri laporan keuangan Kerja Sama Operasi (KSO) Abipraya-Jaya Abadi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi, Yohan Triadikuswara, sebagai saksi pada Rabu (12/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi mengenai laporan keuangan KSO yang mengerjakan proyek pembangunan gedung tersebut.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut, Saksi Saudata YT dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan keuangan KSO pembangunan gedung Pemkab. Lamongan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Selain Yohan, KPK memanggil Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga, Selamet Raharjo. Namun, Selamet tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang," ujar Budi.
Kerugian Negara Ditaksir Rp35,7 Miliar
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan ini berkaitan dengan proyek yang berlangsung pada 2017-2019.
KPK sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp35,7 miliar.
Kerugian itu diduga muncul akibat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Proyek tersebut memiliki nilai HPS Rp154,4 miliar. Dalam proses lelang, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang dan kemudian menandatangani kontrak senilai Rp151,2 miliar.
Namun, KPK menemukan sejumlah persoalan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
KSO tersebut diduga hanya dibentuk sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang. Dalam pelaksanaannya, proses kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan juga disebut tidak sesuai ketentuan.
KPK juga menduga adanya pengaturan sejak sebelum proses lelang dimulai.
Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah, disebut telah diminta menjadi kontraktor pelaksana ketika proses lelang belum berjalan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO Herman Dwi Haryanto, serta Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 Muhammad Yanuar Marzuki.
Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO terkait proyek tersebut.
Keempat tersangka telah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.