- Alvin Lie menyatakan belum adanya sanksi pidana bagi pengelola SPPG menyebabkan kasus keracunan makanan MBG terus berulang.
- Kasus keracunan berulang tersebut memicu kekhawatiran penerima manfaat serta berpotensi menurunkan dukungan publik terhadap program Presiden Prabowo.
- Alvin mendorong penerapan sanksi hukum berdasarkan KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen bagi pihak yang terbukti lalai.
Ada Sejumlah Ketentuan Hukum
Alvin mengaku prihatin sekaligus khawatir melihat masih maraknya kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan konsumsi menu MBG.
Karena itu, ia mencoba menelusuri sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus keracunan makanan.
Salah satu ketentuan yang dapat digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau mengalami luka.
Pasal 360 KUHP mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat maupun sakit atau halangan menjalankan pekerjaan.
Sementara itu, Pasal 359 KUHP mengatur kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Selain KUHP, terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang secara khusus mengatur keamanan pangan.
Ketentuan pidana dalam UU Pangan dapat diterapkan apabila terbukti pangan yang diproduksi atau diedarkan tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan atau mengandung bahan yang membahayakan kesehatan.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan dapat berujung pada pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Ancaman pidana juga dapat menjadi lebih berat apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketentuan lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Regulasi tersebut melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Selain sanksi pidana, korban juga dapat menempuh jalur perdata apabila terdapat kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 KUHPerdata mengatur kewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Aparat penegak hukum perlu membuktikan sumber kontaminasi, penyebab keracunan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Karena itu, kasus keracunan MBG tidak cukup hanya diselesaikan dengan evaluasi administratif.
Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan masyarakat sakit, penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan dan proporsional.
Bagi Alvin, kepastian adanya pertanggungjawaban hukum menjadi bagian penting untuk membangun kembali standar keamanan pangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
Program makan bergizi, menurut dia, bukan hanya soal memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi.