- Bareskrim Polri menggerebek dua unit apartemen di Sunter pada 16 Agustus 2026 dan mengamankan dua warga India.
- Petugas menyita 2,5 kilogram emas batangan serta cincin, 18 kilogram residu pengolahan, dan sejumlah uang tunai.
- Sindikat ilegal itu beroperasi selama dua bulan dengan kapasitas produksi mencapai 30 kilogram emas per hari.
Suara.com - Apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal sebelum hasilnya diselundupkan ke luar negeri. Praktik tersebut terbongkar setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua unit apartemen pada Minggu (16/8/2026) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua warga negara India.
“Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran daerah Sunter. Akan tetapi, yang kita amankan berhasil dua orang,” kata Irhamni dalam keterangan video, Minggu (16/8/2026), dikutip dari ANTARA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas pengolahan emas yang dilakukan di salah satu unit apartemen. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk mencari barang bukti dan mengungkap jaringan di balik aktivitas tersebut.
Temukan Emas Batangan hingga Cincin
Dari unit apartemen pertama, penyidik menemukan emas seberat total 2,5 kilogram yang disimpan di dalam brankas.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua emas batangan dengan berat masing-masing 1 kilogram serta cincin emas seberat 0,5 kilogram.
Sementara itu, penggeledahan di unit apartemen kedua mengungkap adanya aktivitas pengolahan emas. Polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproses emas.
Selain peralatan pengolahan, penyidik menemukan 18 keping residu hasil pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.
Polisi juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) dari lokasi tersebut.
Produksi Capai 30 Kilogram per Hari
Irhamni mengungkapkan, aktivitas sindikat tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar dua bulan.
Dalam periode tersebut, tempat pengolahan di Sunter diduga mampu menghasilkan hingga sekitar 30 kilogram emas per hari.
Emas yang masuk ke lokasi tersebut berasal dari sejumlah daerah. Material emas kemudian disetorkan atau dijual kepada jaringan yang beroperasi di apartemen kawasan Sunter untuk diolah sebelum dikirim keluar Indonesia.
“Proses pengolahan ini berasal dari daerah-daerah yang disetorkan atau dijual ke apartemen ini di wilayah Sunter. Kemudian diolah sebelum mereka selundupkan ke Dubai,” ujar Irhamni.
Setelah melalui proses pengolahan, hasil emas tersebut rencananya diselundupkan ke Dubai.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas ke negara lain.
Dua WN India Masuk Indonesia sebagai Investor
Dua warga negara India yang diamankan diketahui masuk ke Indonesia menggunakan paspor dengan tujuan investor atau perdagangan.
Terkait status hukum kedua WN India tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Indonesia untuk menentukan langkah selanjutnya.
Irhamni mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk kemungkinan penahanan, maupun opsi lain seperti deportasi sesuai dengan hasil koordinasi dan ketentuan yang berlaku.
“Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kami lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya, kami koordinasikan dahulu,” katanya.
Di sisi lain, polisi memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak asal Indonesia yang diduga terlibat akan terus dilakukan.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan melakukan penahanan,” tegas Irhamni.
Bareskrim kini masih memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam rantai pasok dan penyelundupan emas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya jalur pengiriman ke negara selain Dubai.