- Pemerintah berencana membangun Sekolah Merah Putih di Pantai Melayu, Pulau Rempang, di atas lahan warga yang belum dibebaskan.
- LBH Pekanbaru menyatakan proyek tersebut menjadi kedok kriminalisasi warga lokal dan memicu kekerasan serta pemadaman listrik pada 13 hingga 14 Agustus 2026.
- Konflik agraria ini mengakibatkan warga terisolasi secara digital serta merampas ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
Suara.com - Ketegangan sosial kembali membayangi kehidupan masyarakat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Situasi di wilayah pesisir tersebut dilaporkan kembali memanas menyusul rencana pemerintah yang bersikeras melangsungkan proyek pembangunan fasilitas sarana pendidikan bernama Sekolah Merah Putih yang berlokasi di kawasan Pantai Melayu.
Bagi kelompok masyarakat produktif di kota-kota besar yang senantiasa memantau isu hak asasi manusia dan keadilan sosial, konflik lahan ini menjadi alarm keras mengenai bagaimana proses pembangunan dijalankan oleh pemangku kebijakan.
Akar permasalahan dalam insiden terbaru ini sejatinya bukan terletak pada penolakan masyarakat terhadap kemajuan sektor pendidikan. Warga Rempang sama sekali tidak pernah menolak kehadiran institusi pendidikan di wilayah mereka.
Inti dari konflik ini meletup lantaran lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan sekolah tersebut direncanakan berdiri tegak di atas lahan milik warga yang hingga detik ini belum melalui proses pembebasan yang sah dan berkeadilan.
Merespons eskalasi yang terus terjadi di lapangan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas, memberikan pandangan kritisnya.
Ia membedah narasi yang tengah dibangun oleh penguasa di balik proyek tersebut. Menurut kacamata hukum dan pembelaan hak sipil, penggunaan label pembangunan sarana pendidikan di wilayah Rempang disinyalir kuat merupakan sebuah instrumen atau taktik bagi negara untuk menutupi praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan warga lokal yang sekadar mempertahankan ruang hidupnya.
“Sekarang negara itu berlindung dengan bahasa-bahasa dengan apa namanya ada program-program dari pemerintah sebagai memperindah untuk kriminalisasi di masyarakat,” kata Andri, dalam konferensi pers secara daring dari akun YouTube Walhi, Minggu (16/8/2026).
Lebih lanjut, argumen yang menggunakan dalih pendirian sarana pendidikan di atas aset warga yang belum diganti rugi ini, dinilai sebagai bentuk manuver kamuflase. Taktik semacam ini dilihat sebagai cara aparatur untuk merampas hak-hak dasar masyarakat secara halus namun memaksa.
Dampak turunan dari kondisi ini sangat merugikan posisi warga lokal secara hukum maupun sosial. Ketika masyarakat berupaya mempertahankan tanah warisan leluhur mereka, mereka dengan mudah dilabeli sebagai kelompok pembangkang yang sentimen dan menghalangi program strategis negara.
Pada titik inilah, gesekan fisik dan represi antara masyarakat yang terpinggirkan dengan aparat keamanan di lapangan menjadi sebuah keniscayaan yang sulit dihindarkan.
“Ada Sekolah Merah Putih itu kan sebetulnya hal yang untuk cuma sebagai pelindung untuk merampas hak masyarakat. Akhirnya apa yang terjadi baru-baru ini? Ya juga terjadi kekerasan di masyarakat, ancaman,” ungkap Andri.
Sorotan kemudian diarahkan secara tajam pada penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Air. Di atas kertas dan di berbagai forum internasional, pemerintah sering kali menggemakan komitmen perlindungan HAM bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, realitas kelam yang dirasakan langsung oleh warga Rempang justru memperlihatkan paradoks yang sangat ironis.
Instrumen negara yang seharusnya menjadi tameng pelindung justru bertransformasi menjadi aktor utama dalam dugaan pelanggaran HAM tersebut. Situasi ini menciptakan kebuntuan keadilan bagi masyarakat akar rumput yang kehilangan ruang aman dan akses terhadap perlindungan hukum.
“Jadi balik lagi kita berbicara negara penganut HAM tapi negara sendiri yang menjadi pelaku pelanggaran HAM-nya. Jadi masyarakat mau mengadu ke mana, cerita ke mana, mau curhat ke mana? Sedangkan yang menjadi pelaku itu negara sendiri,” ucapnya.
Dalam momentum bulan peringatan kemerdekaan, Andri juga memberikan refleksi yang menohok terkait makna kemerdekaan itu sendiri.
Sering kali pidato kenegaraan menyuarakan rasa bangga karena bangsa ini telah terbebas dari rantai penjajahan kolonialisme masa lampau, yang selalu mengonotasikan bahwa penjajah datang dari bangsa asing di luar Nusantara.
Namun, apa yang dialami di daerah konflik agraria seperti Rempang membuktikan bahwa penderitaan akibat perampasan ruang hidup bisa jauh lebih menyakitkan ketika pelakunya adalah struktur kekuasaan dari negerinya sendiri. Tragisnya lagi, skema konflik struktural ini tak jarang turut menyeret sesama warga sipil ke dalam pusaran kejahatan.
“Pelakunya oleh penegak hukum, para yang menjalankan pemerintah di negara Indonesia ini. Dan sayang juga, juga ada pelakunya penjajah itu dari masyarakat Rempang itu sendiri. Dia sudah menjadi bagian dari kejahatan dilakukan oleh negara itu sendiri,” tandasnya.
Rangkaian ketegangan ini merupakan manifestasi dari rentetan peristiwa perampasan ruang hidup yang dialami warga secara terus-menerus. Eskalasi terburuk belum lama ini terjadi secara sistematis pada tanggal 13 hingga 14 Agustus.
Pada rentang waktu tersebut, Tim Terpadu yang dikerahkan pemerintah memaksa masuk membawa barisan alat berat ke lahan milik warga yang areanya telah terintegrasi dengan rencana tapak lokasi Sekolah Merah Putih.
Tindakan pengerahan armada ekskavator tersebut diwarnai dengan kejanggalan yang sangat mengintimidasi warga secara psikologis. Tepat bersamaan dengan masuknya mesin-mesin berat ke area pemukiman, akses kelistrikan dan sinyal telekomunikasi di seluruh kawasan Pulau Rempang mendadak padam total.
Kondisi blank spot ini melumpuhkan aktivitas warga yang berada di episentrum konflik, membuat mereka terisolasi secara digital, tidak mampu melakukan panggilan darurat darat, maupun mendokumentasikan serta menyebarkan informasi krisis yang tengah mereka hadapi kepada dunia luar.