-
Pilot Malaysia Airlines menyelundupkan 26 kilogram narkoba seorang diri tanpa bantuan orang dalam bandara.
-
Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan sindikat narkoba internasional di dua negara.
-
Pelaku mendapat bayaran hingga Rp220 juta dan positif mengonsumsi tiga jenis narkotika sekaligus.
Suara.com - Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman nekat membawa 26 kilogram narkotika menembus ketatnya pemeriksaan Bandara Internasional Kuala Lumpur tanpa bantuan pihak luar. Aksi tunggal sang kapten terhenti begitu kakinya mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Satuan tugas khusus dari Malaysia terbang langsung ke Jakarta untuk menginterogasi pelaku dan menguji keterlibatan otoritas penerbangan.Hasil pemeriksaan mengonfirmasi tidak ada oknum petugas yang membantu menyembunyikan barang haram tersebut.
Keterangan dari kepolisian Malaysia ini mematahkan spekulasi publik mengenai titik lemah pengamanan di bandara internasional mereka.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak ada indikasi keterlibatan orang dalam di KLIA. Dia bertindak seorang diri dalam melewati pemeriksaan keamanan," kata Hussein dikutip dari New Straits Times.
Penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada taktik spesifik yang dipakai pelaku untuk mengelabui alat pemindai keamanan.
Rincian trik kelolosan tersebut sengaja dirahasiakan agar tidak memicu kejahatan serupa dan mengganggu proses hukum.
Bagaimana Pilot Ini Terhubung dengan Jaringan Narkoba Internasional?
Pemeriksaan marathon di Jakarta justru membuka kotak pandora mengenai peredaran narkotika lintas negara yang lebih besar.
Penerbang ini membocorkan deretan nama dan kelompok yang mengendalikan bisnis haram di Malaysia maupun Indonesia.
"Dia telah memberikan informasi mengenai sejumlah sindikat yang beroperasi di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia," ujar Hussein.
Tim penyidik NCID kini memburu anggota jaringan lain yang melatarbelakangi penerbangan gelap tersebut.
Aliran uang dan transaksi kejahatan antarnegara menjadi sasaran utama dalam pengembangan kasus ini.
Mengapa Pilot Malaysia Airlines Ini Bisa Tertangkap di Indonesia?
Langkah sang pilot terhenti pada 28 Juli 2026 saat petugas Bea Cukai dan Polisi memeriksa koper bawaannya di Soekarno-Hatta.
Petugas menemukan 15 paket besar yang berisi 70.114 butir pil ekstasi serta metamfetamin dalam jumlah masif.
Pria berusia 39 tahun tersebut tergiur imbalan menggiurkan hingga ratusan juta rupiah untuk sekali terbang membawa barang terlarang.
Penyelidikan awal mencatat aksi nekat ini merupakan kali kedua pelaku sukses menyelundupkan barang haram menembus perbatasan negara.
Pemeriksaan medis usai penangkapan makin memperberat posisi pelaku karena darahnya terkontaminasi amphetamin, ekstasi, dan kokain.