- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi sekolah negeri dan swasta pada 18 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 guna menyemarakkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
- Dinas Pendidikan Jakarta juga menerapkan sistem kerja fleksibel dari rumah bagi maksimal lima puluh persen pegawai ASN.
Suara.com - Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar sekolah negeri dan swasta di Jakarta yang akan menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Bahkan, di media sosial juga ada yang menyebut akan ada demo besar. Terkait itu, Juru Bicara Gubernur DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim atau biasa disapa Chico Hakim buka suara.
Chico menegaskan PJJ sekolah di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026 besok adalah untuk menyemarakkan kegiatan perayaan HUT RI ke-81.
"Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat. Dan memaknai hari kemerdekaan. Sesuai imbauan Mensesneg," kata Chico saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/8/2026).
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, Sarwoko MPd membenarkan kabar tersebut. Ia juga menyampaikan sudah ada surat edaran (SE) terkait aturan PJJ pada 18 Agustus 2026.
"Ini ada (aturan PJJ)," ujarnya dikutip, Senin (17/8/2026).
Dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang diterima redaksi Suara.com, Senin, mengatur tentang waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) dan diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah negeri dan swasta di Jakarta. Kebijakan itu dilakukan dalam rangka merayakan dan memaknai HUT ke-81 RI.

Aturan tersebut memperbolehkan kepala satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan PJJ pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan ketentuan:
- Pelaksanaan PJJ memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
- Sekolah melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ.
- Jika terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ, sekolah perlu berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan.
- Melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran.
Pegawai ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta juga mendapatkan kesempatan jam kerja fleksibel melalui sistem Work From Home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Jumlah pegawai ASN yang WFH dibatasi maksimal 50% dari total pegawai pada unit kerja terkecil. Skema WFH ini dikecualikan bagi unit kerja atau pegawai dengan kriteria:
- Memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
- Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam.