- Warga binaan berinisial BGS bebas murni dari Lapas Salemba pada Senin, 17 Agustus 2026.
- BGS bebas setelah menerima remisi umum II dan menjalani masa tahanan selama satu tahun tujuh bulan.
- Kepala Lapas Salemba Amico Balalembang menyatakan 18 narapidana langsung bebas murni pada hari kemerdekaan tersebut.
Dari hasil asesmen itu, kemudian lapas bisa menentukan untuk arah pola pembinaan.
“Kebetulan di Lapas Salemba ini kita ada kegiatan kemandirian, itu ada di pertanian, ada hidroponik, kemudian ada peternakan ayam petelur, kemudian ada di konveksi, kemudian pembuatan kerajinan-kerajinan lainnya. Jadi warga binaan yang telah kita asesmen, kita arahkan untuk mengikuti program pembinaan yang ada,” tutur Amico.
“Ada juga program pembinaan kepribadian, yaitu kebaktian, kemudian shalat lima waktu, kemudian iqra, dan lain sebagainya gitu,” tambah dia.
Amico mengakui bahwa sebanyak 60 persen warga binaan di Lapas Salemba merupakan terpidana tindak pidana umum. Bagi warga binaan yang terseret kasus narkotika, Amico menyebut pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), Dinas Kesehatan, dan yayasan-yayasan terkait untuk melakukan penyuluhan.
Untuk warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini karena mendapatkan RU II dalam rangka Hari Kemerdekaan, Amico menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemantauan karena mereka dinyatakan bebas murni.
“Kalau untuk yang bebas hari ini kan ini bebas murni. Itu jadi tidak ada pemantauan, kecuali kalau yang bersangkutan itu bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu ada pemantauan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan gitu,” ujar Amico.
Untuk itu, Amico menyampaikan pesan selamat kepada warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini. Dia berharap agar mereka tidak lagi melakukan tindak pidana dan bisa kembali bersosialisasi ke masyarakat.
“Kemudian untuk rekan-rekan warga binaan yang bebas hari ini untuk dapat kembali ke masyarakat tentunya tidak mengulangi lagi tindak pidananya, sehingga dapat hidup berdampingan dengan masyarakat dan sekiranya pembinaan yang diperoleh di sini dapat bermanfaat untuk dirinya dan keluarga sehingga dapat melaksanakan kegiatan sebagai warga negara yang baik sebagaimana mestinya,” tandas Amico.
Diketahi, sebanyak 7.555 orang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.