- Warga binaan berinisial BGS bebas murni dari Lapas Salemba pada Senin, 17 Agustus 2026.
- BGS bebas setelah menerima remisi umum II dan menjalani masa tahanan selama satu tahun tujuh bulan.
- Kepala Lapas Salemba Amico Balalembang menyatakan 18 narapidana langsung bebas murni pada hari kemerdekaan tersebut.
Suara.com - Pada hari ini, salah satu warga binaan berinisial BGS dinyatakan bebas dari Lapas Salemba setelah mendapatkan remisi umum (RU) II.
Dia bebas setelah mendekam selama satu tahun tujuh bulan di balik jeruji.
Tak banyak yang bisa disampaikan BGS kecuali rasa senang dan bersyukur karena akan kembali hidup bersama keluarganya. Dia berharap bisa jalan-jalan setelah bebas, tetapi BGS berencana untuk pulang terlebih dahulu ke rumahnya di kawasan Cibubur.
“Mau istirahat, jalan-jalan. Pulang dulu ke rumah di Cibubur,” kata BGS ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Dari perjalanan hidup yang membuatnya harus merasakan tinggal di penjara, BGS mengaku banyak mengambil pelajaran untuk kembali ke masyarakat, khususnya soal agama dan keterampilan yang dia dapatkan dari Lapas Salemba.
“Saya sudah ambil ilmunya dari sini untuk ke luar, pekerjaan di sini yaitu peternakan,” ucap BGS.
Dia mengaku paling suka kegiatan beternak ayam saat berada di dalam lapas.
Untuk itu, dia berencana untuk beternak ayam juga setelah bisa kembali ke rumah.
Usai menyelesaikan urusan administrasi mengenai bebasnya BGS, dia menyebut bahwa keluarganya sudah tiba di lapas untuk menjemput.
BGS mengaku pernah dikunjungi keluarga dan diberikan pesan agar tidak mengulangi kesalahan berupa tindak pidana yang membuatnya harus menjalani hari-lari di penjara.
BGS juga berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi kesalahannya. Menurut BGS, orang-orang pertama yang akan dia temui setelah bebas adalah keluarganya.
“Keluarga saja kayak bapak dan abang,” tandas BGS.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Amico Balalembang menjelaskan bahwa di lapas yang dia pimpin, terdapat remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana kepada 1.186 orang.
“Kemudian untuk RU 2 atau yang langsung bebas itu 31 orang. Namun dari ke-31 orang itu ada sejumlah 12 orang itu yang harus menjalani pidana denda. Jadi yang bebas langsung itu sekitar 18 orang. Jadi 18 orang hari ini untuk warga binaan di Lapas Salemba itu bisa menghirup udara bebas,” kata Amico saat ditemui di ruangannya.
Lapas Salemba Persiapkan Warga Binaan Kembali ke Masyarakat Amico menjelaskan bahwa pihaknya melakukan asesmen kepada warga binaan saat awal menjalani masa tahanan untuk mengetahui bakat dan minat mereka.
Dari hasil asesmen itu, kemudian lapas bisa menentukan untuk arah pola pembinaan.
“Kebetulan di Lapas Salemba ini kita ada kegiatan kemandirian, itu ada di pertanian, ada hidroponik, kemudian ada peternakan ayam petelur, kemudian ada di konveksi, kemudian pembuatan kerajinan-kerajinan lainnya. Jadi warga binaan yang telah kita asesmen, kita arahkan untuk mengikuti program pembinaan yang ada,” tutur Amico.
“Ada juga program pembinaan kepribadian, yaitu kebaktian, kemudian shalat lima waktu, kemudian iqra, dan lain sebagainya gitu,” tambah dia.
Amico mengakui bahwa sebanyak 60 persen warga binaan di Lapas Salemba merupakan terpidana tindak pidana umum. Bagi warga binaan yang terseret kasus narkotika, Amico menyebut pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), Dinas Kesehatan, dan yayasan-yayasan terkait untuk melakukan penyuluhan.
Untuk warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini karena mendapatkan RU II dalam rangka Hari Kemerdekaan, Amico menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemantauan karena mereka dinyatakan bebas murni.
“Kalau untuk yang bebas hari ini kan ini bebas murni. Itu jadi tidak ada pemantauan, kecuali kalau yang bersangkutan itu bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu ada pemantauan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan gitu,” ujar Amico.
Untuk itu, Amico menyampaikan pesan selamat kepada warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini. Dia berharap agar mereka tidak lagi melakukan tindak pidana dan bisa kembali bersosialisasi ke masyarakat.
“Kemudian untuk rekan-rekan warga binaan yang bebas hari ini untuk dapat kembali ke masyarakat tentunya tidak mengulangi lagi tindak pidananya, sehingga dapat hidup berdampingan dengan masyarakat dan sekiranya pembinaan yang diperoleh di sini dapat bermanfaat untuk dirinya dan keluarga sehingga dapat melaksanakan kegiatan sebagai warga negara yang baik sebagaimana mestinya,” tandas Amico.
Diketahi, sebanyak 7.555 orang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.