- Partai Gerindra di Medan pada Minggu malam menyatakan Presiden Prabowo berencana memberikan status kewarganegaraan ganda bagi diaspora.
- Pemerintah bersama DPR RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 untuk mencegah fenomena perpindahan sumber daya manusia berkualitas tinggi.
- Kebijakan selektif tersebut disertai pengawasan ketat dan uji integritas tanpa memberikan akses pada jabatan politik yang sensitif.
Suara.com - Partai Gerindra menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan status kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia bertujuan untuk menjaga potensi anak bangsa di kancah internasional.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan nasional tanpa mengabaikan aspek kedaulatan.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa usulan ini merupakan bentuk kepedulian Presiden terhadap talenta-talenta hebat Indonesia yang selama ini sering terpaksa melepas status WNI demi tuntutan karier di luar negeri.
"Negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memelihara dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air," kata Sugiat kepada wartawan di Medan, Minggu (16/8/2026) malam.
Sugiat menekankan, bahwa kebijakan ini bersifat sangat selektif dan spesifik, menyasar individu dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan negara.
Ia memastikan proses pemberian status ini akan melalui pengawasan yang ketat.
"Pemerintah tentu akan merancang regulasi dengan mekanisme screening ketat, uji integritas, serta penentuan kewajiban yang jelas tanpa mengorbankan kedaulatan atau keamanan nasional," ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut.
Terkait payung hukum, Sugiat menjelaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur formal melalui legislatif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang juga kader Gerindra, disebut tengah mempersiapkan langkah untuk merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan bersama DPR RI.
"Pemerintah tidak mengambil jalan pintas. Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas) yang merupakan kader Partai Gerindra telah menegaskan bahwa proses ini akan ditempuh melalui Revisi UU No. 12 Tahun 2006 bersama DPR RI," jelasnya.
"Seluruh proses akan dilakukan secara transparan, partisipatif, serta mengutamakan kepentingan nasional di atas segalanya," sambungnya.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai benteng untuk membendung fenomena brain drain atau perpindahan SDM berkualitas tinggi ke negara lain.
Sugiat menyebut ribuan anak muda Indonesia berpindah kewarganegaraan setiap tahun demi fasilitas dan pekerjaan yang lebih baik.
"Data menunjukkan ribuan anak muda berpotensi Indonesia setiap tahunnya berpindah kewarganegaraan ke negara tetangga karena tuntutan pekerjaan dan fasilitas. Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas ini adalah benteng preventif agar Indonesia tidak terus-menerus kehilangan SDM berkualitas tinggi (brain drain)," tuturnya.
Sugiat mencontohkan keberhasilan negara lain seperti India dengan status OCI (Overseas Citizenship of India), Filipina, serta Korea Selatan dan Vietnam yang melonggarkan aturan bagi ilmuwan demi kemandirian teknologi.