- Penasihat hukum menyatakan pembagian kuota haji khusus dilakukan demi keselamatan jemaah dan mengatasi cuaca ekstrem.
- KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar akibat pelanggaran pembagian kuota haji tahun 2023-2024.
- Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Agustus 2026 mengagendakan perlawanan atas surat dakwaan jaksa.
Suara.com - Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mellisa Anggraini menegaskan bahwa pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen dari kuota tambahan yang diduga dilakukan kliennya atas pertimbangan keselamatan jemaah.
Hal itu disampaikan Mellisa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 dengan agenda menyampaikan perlawanan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya tidak cermat dan tidak menguraikan adanya mens rea Yaqut dalam pembagian kuota haji.
"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (keputusan menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Dia menegaskan bahwa kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah.
Selain itu, Mellisa juga menyebut bahwa Yaqut turut mempertimbangkan keterbatasan jumlah petugas dan kondisi cuaca yang ekstrem di Arab Saudi dalam membuat kebijakan soal pembagian kuota haji.
"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," tutur Mellisa.
KPK sebelumnya mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.