- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Hakim menilai kebutuhan medis pascaoperasi Yaqut merupakan tanggung jawab Rutan KPK yang dapat dipenuhi melalui fasilitas kesehatan internal atau izin berobat luar.
- Yaqut didakwa JPU KPK memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 dan merugikan keuangan negara senilai Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan pihaknya menilai ketersediaan fasilitas dan sarana kesehatan yang dibutuhkan Yaqut menjadi tanggung jawab Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, pengalihan tahanan rumah Yaqut belum bisa dikabulkan.
"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu,” kata Hakim Ni Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," sambung dia.
Untuk itu, hakim meminta Yaqut dan tim hukumnya untuk berkonsultasi dengan dokter di Rutan KPK jika dalam kondisi darurat untuk berobat ke rumah sakit.
Nantinya, dokter di Rutan KPK akan menyampaikan kondisi kesehatan Yaqut kepada majelis hakim.
Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan klinik Rutan KPK sudah memberikan rujukan agar Yaqut segera dibawa ke poli bedah karena dalam kondisi rentan untuk infeksi
Menanggapi itu, hakim mengizinkan pengacara Yaqut mengajukan lebih dulu izin berobat ke luar jika dokter di Rutan tidak mampu menangani.
"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini. Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," tandas hakim.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.