Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:06 WIB
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah memperluas Perpres Transportasi Online untuk mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.
  • Tiga kementerian menyepakati perluasan aturan ini pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen.
  • Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online dan memperluas sumber pendapatan mereka.

Suara.com - Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online atau Perpres Ojol. Tak hanya mengatur layanan angkutan orang, regulasi tersebut nantinya juga mencakup pengantaran barang dan makanan.

Perluasan aturan ini disepakati Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pembahasan finalisasi Perpres Ojol. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menemukan kesepahaman mengenai pembagian kewenangan antar kementerian untuk mendorong kesejahteraan pengemudi ojol sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami hari ini sudah menemukan satu kesepahaman dan kesepakatan terkait pembagian wewenang masing-masing mengenai bagaimana caranya mensupport atau mendorong pertumbuhan atau peningkatan kesejahteraan saudara-saudara kita para ojek online sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Pak Presiden," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8/2026).

Maman mengatakan Kementerian UMKM akan segera menyerap aspirasi dari komunitas ojol dan aplikator sebelum aturan tersebut difinalisasi.

Menurutnya, cakupan regulasi perlu diperluas karena ekosistem transportasi online tidak hanya berkaitan dengan pengemudi dan penumpang, tetapi juga pelaku UMKM yang menggunakan platform digital.

"Kita sedikit memperlebar bukan hanya sekedar transportasi orang saja tapi terkait pengantaran barang karena menurut kita ini juga ekosistemnya cukup luas yang perlu kita amankan dan kita jaga," jelasnya.

Maman menegaskan pemerintah ingin pengemudi ojol memiliki sumber pendapatan yang lebih luas, tidak semata-mata bergantung pada tarif perjalanan.

"Ini salah satu dasar pertimbangannya dan insyaallah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," sambungnya.

Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online atau Perpres Ojol. [Suara.com/Bagaskara]
Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online atau Perpres Ojol. [Suara.com/Bagaskara]

Tarif Antar Barang dan Makanan Ikut Diatur

baca juga

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membenarkan bahwa cakupan Perpres Ojol diperluas. Semula, regulasi tersebut dirancang untuk mengatur layanan transportasi orang menggunakan ojek berbasis aplikasi.

Namun, pemerintah kini memasukkan layanan pengantaran makanan dan barang dalam aturan tersebut.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh presiden maupun oleh pimpinan DPR, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," ungkap Dudy.

Sementara untuk layanan transportasi orang, Dudy mengatakan pemerintah telah menetapkan batas platform fee maksimal 8 persen. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

"Jadi yang sekarang ada adalah kami memperluas pengaturannya meliputi hantaran barang dan makanan," katanya.

Adapun pengaturan tarif pengantaran barang dan makanan akan menjadi bagian yang masih digodok pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi

Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Terkini

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang

Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis

Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:59 WIB

IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026

IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo

Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling  Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026

Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max

Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Profil Harita Nickel (NCKL): Pemilik, Kinerja Perusahaan dan Saham

Profil Harita Nickel (NCKL): Pemilik, Kinerja Perusahaan dan Saham

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Laba Bersih AVIA Tembus 20 Persen, Penjualan Semester I 2026 Rp4,59 Triliun

Laba Bersih AVIA Tembus 20 Persen, Penjualan Semester I 2026 Rp4,59 Triliun

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:41 WIB

×