- Bareskrim Polri menetapkan tokoh agama Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
- Lima korban laki-laki terdiri dari empat anak dan satu dewasa mengalami pencabulan berulang di berbagai lokasi antara 2017 hingga 2025.
- Polisi menerbitkan red notice melalui Interpol karena tersangka diduga berada di Mesir.
Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap lima korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat tokoh agama Syekh Ahmad Al Misry. Seluruh korban merupakan laki-laki yang disebut pernah menjadi santri atau anak didik Al Misry.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan empat dari lima korban masih berusia anak-anak.
Sementara satu korban lainnya merupakan laki-laki dewasa.
“Terlapornya saudara SAM yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam rentang 2017 hingga 2025. Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta hingga Mesir.
Menurut Nurul, Al Misry diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru mengaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.
“Tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ungkapnya.
Tak hanya memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama, Al Misry juga diduga memberikan iming-iming pendidikan kepada korban.
“Iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” beber Nurul.
![Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. [Suara.com/M Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/11/61796-kabagpenum-divisi-humas-polri-kombes-pol-nurul-azizah.jpg)
Diburu hingga Mesir
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
Di antaranya keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil digital forensik dari telepon seluler para korban.
Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2026. Namun, hingga kini polisi belum mengetahui secara pasti keberadaannya karena diduga masih berada di Mesir.
Polisi pun telah menerbitkan red notice melalui Interpol untuk memburu tersangka yang berada di luar negeri.
Sambil mengejar keberadaan Al Misry, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Al Misry dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,” pungkas Nurul.