- P2G menyatakan perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pusat bukan masalah utama bagi organisasi mereka.
- Iman Zanatul Haeri menyampaikan hal tersebut kepada Suara.com pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026.
- Pemerintah diminta memastikan pengalihan kewenangan memberikan kepastian status karier serta kesejahteraan yang layak bagi guru.
Suara.com - Perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat dinilai bukan persoalan utama bagi guru.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) justru meminta pemerintah memastikan pengalihan kewenangan tersebut benar-benar berdampak pada kepastian status, karier, dan kesejahteraan guru.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan posisi guru PPPK berada di bawah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"Karena yang menjadi fokus kami adalah guru-guru tersebut mendapatkan seminimum-minimumnya di atas kebutuhan minimum, dan yang kedua, mendapatkan jaminan pekerjaan yang baik, misalkan bahwa tidak dikontrak seperti itu," kata Iman kepada Suara.com, Rabu (19/8/2026).
Iman menilai pengalihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat dapat menjadi hal positif apabila benar-benar memperjelas posisi guru PPPK.
Namun, pemerintah diminta tidak menjadikan sentralisasi kewenangan sebagai tujuan akhir.
"Jadi menurut kami, selama perubahan kewenangan dari daerah ke pusat ini memperjelas status guru, memperjelas karirnya, memperjelas kesejahteraannya, bagi kami ini tetap akan menjadi hal yang positif," katanya.
Meski demikian, Iman mengingatkan bahwa tidak semua urusan pendidikan harus ditarik ke pemerintah pusat.
Bagi P2G, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut bukan terletak pada siapa yang memegang kewenangan, melainkan apakah perubahan tersebut mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi guru PPPK.
Iman mengatakan banyak guru PPPK pada dasarnya sejak awal memiliki keinginan menjadi guru PNS.
Namun, kesempatan tersebut sempat sulit didapat karena rekrutmen CPNS tidak dibuka selama bertahun-tahun.
"Teman-teman guru P3K ini kan sebetulnya guru-guru yang bercita-cita jadi guru PNS sebetulnya. Hanya saja karena tidak dibuka rekrutmen CPNS-nya selama tujuh tahun, akhirnya mereka memilih P3K," ujar Iman.
Persoalannya, kata Iman, pemerintah perlu memastikan persyaratan seleksi tidak justru menutup peluang bagi guru PPPK yang telah berusia lebih tua.
P2G, lanjut Iman, pada dasarnya ingin dua hal utama dari kebijakan tersebut, yakni kesejahteraan serta kepastian status dan karier guru.