Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran

Bangun Santoso

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:49 WIB
Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]
baca 10 detik
  • Pakar hukum Fritz Siregar menyatakan keabsahan ijazah Wapres Gibran harus dibuktikan melalui proses administratif, bukan sayembara.
  • Undang-Undang Pemilu dan PKPU mengatur persyaratan pendidikan serta verifikasi dokumen calon wakil presiden secara terpisah.
  • Polemik administratif pencalonan tidak dapat langsung dikaitkan dengan wacana pemakzulan tanpa pembuktian hukum konstitusional.

Suara.com - Polemik keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat usai Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah yang kekinian diklaim sudah tembus Rp1 miliar lebih. Hal itu mendapat perhatian serius dari pakar hukum tata negara.

Pakar hukum tata negara Fritz Siregar meminta polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden tidak disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa tidak ditunjukkannya ijazah berarti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Fritz menilai persoalan tersebut harus dilihat melalui rangkaian aturan, dokumen, verifikasi, dan keputusan administratif yang berlaku.

"Besarnya nilai sayembara yang kini mencapai Rp 350 juta tidak serta-merta mengubah standar pembuktian dalam hukum," ujar Fritz dalam platform IG-nya sebagaimana dikutip, Kamis (20/8/2026).

Fritz menjelaskan, Undang-Undang Pemilu memang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Mekanisme itu diatur lebih lanjut melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, termasuk ketentuan mengenai dokumen bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Karena itu, syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, dan keputusan KPU merupakan empat hal yang harus dilihat secara terpisah.

“Jangan semua persoalan itu dipadatkan menjadi satu kalimat: tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, berarti tidak memenuhi syarat,” kata Fritz.

Menurut dia, pendekatan hukum tidak cukup hanya dengan mempertanyakan keberadaan satu lembar dokumen, tetapi harus melihat keseluruhan proses administratif yang telah dijalankan.

baca juga

Fritz juga membuka ruang apabila ada pihak yang menilai PKPU tersebut keliru atau bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menegaskan, keberatan tersebut harus diuji berdasarkan argumentasi hukum yang jelas.

Begitu pula jika dokumen penyetaraan dianggap tidak sah, harus ditunjukkan letak ketidak absahannya, apakah menyangkut kewenangan pejabat, prosedur, atau substansi dokumen. Jika keputusan KPU dinilai cacat, maka cacat administrasinya juga harus dapat dibuktikan.

Menurut Fritz, persoalan menjadi lebih serius ketika polemik administrasi pencalonan mulai dikaitkan dengan wacana pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden.

Sebelum masuk pada Pasal 7A UUD 1945, kata dia, harus terlebih dahulu dibuktikan secara hukum apakah memang terdapat pelanggaran terhadap syarat pencalonan.

“Pertanyaannya bukan apakah publik sudah melihat ijazah. Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah secara hukum dapat dibuktikan bahwa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu memang tidak terpenuhi,” ujarnya.

Lebih jauh, dia mengingatkan sekalipun nantinya ditemukan persoalan administratif, hal tersebut belum otomatis menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden. Masih terdapat mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purnawirawan TNI Turun Gunung, Tambah Rp100 Juta untuk Sayembara Ijazah SMA Wapres Gibran

Purnawirawan TNI Turun Gunung, Tambah Rp100 Juta untuk Sayembara Ijazah SMA Wapres Gibran

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir

Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Gibran Gendong Bayi Korban Gempa NTT, Soroti Sinar Matahari Tembus Atap RSUD

Gibran Gendong Bayi Korban Gempa NTT, Soroti Sinar Matahari Tembus Atap RSUD

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Tiba di Maumere, Gibran Bawa 6 Mahasiswa Sembuhkan Trauma Warga Pasca-Gempa

Tiba di Maumere, Gibran Bawa 6 Mahasiswa Sembuhkan Trauma Warga Pasca-Gempa

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Gibran Tidak Lagi Otomatis Jadi Pilihan? Prabowo Disebut Mulai Berhitung untuk 2029

Gibran Tidak Lagi Otomatis Jadi Pilihan? Prabowo Disebut Mulai Berhitung untuk 2029

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB

12 Petasan dan 6 Botol Kaca Molotov Disita Polisi Jelang Demo di Bundaran HI

12 Petasan dan 6 Botol Kaca Molotov Disita Polisi Jelang Demo di Bundaran HI

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Terkini

Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran

Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Viva Perfect Matte vs Perfect Shine Lip Color, Mana yang Tahan Lama?

Viva Perfect Matte vs Perfect Shine Lip Color, Mana yang Tahan Lama?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Desain Estetik tapi Bikin Gerah, Pramono Janji Benahi Halte Rasuna Said

Desain Estetik tapi Bikin Gerah, Pramono Janji Benahi Halte Rasuna Said

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:41 WIB

InJourney Semarakkan ASTINDO Travel Fair 2026 dengan Deretan Promo Eksklusif

InJourney Semarakkan ASTINDO Travel Fair 2026 dengan Deretan Promo Eksklusif

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Warna Earth Tone untuk Rumah Bawa Keberuntungan, Ini Cara Menerapkannya sesuai Feng Shui

Warna Earth Tone untuk Rumah Bawa Keberuntungan, Ini Cara Menerapkannya sesuai Feng Shui

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Review Film A New Dawn: Potret Puitis Perubahan Zaman dan Kenangan Manusia

Review Film A New Dawn: Potret Puitis Perubahan Zaman dan Kenangan Manusia

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Nonton Film di Rumah Makin Sinematik, Teknologi LG Tampilkan Gambar Sesuai Visi Kreator

Nonton Film di Rumah Makin Sinematik, Teknologi LG Tampilkan Gambar Sesuai Visi Kreator

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:26 WIB

42 Amplop Muncul Saat Pencairan Dana BOS di Lubuk Linggau, 3 Pegawai Dibebastugaskan

42 Amplop Muncul Saat Pencairan Dana BOS di Lubuk Linggau, 3 Pegawai Dibebastugaskan

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Jelang Muktamar Ke-35, KH Miftachul Ahyar Tinjau Kesiapan di Tambakberas

Jelang Muktamar Ke-35, KH Miftachul Ahyar Tinjau Kesiapan di Tambakberas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:20 WIB

×