- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan Ranperda Rumah Susun kepada DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan menjadi penyediaan perumahan publik guna mengatasi kesenjangan akses hunian bagi masyarakat.
- Instrumen Konsolidasi Tanah Vertikal diterapkan untuk meremajakan kawasan padat dan kumuh tanpa melakukan penggusuran terhadap warga.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Pramono menjelaskan, Ranperda ini diajukan lantaran Jakarta tengah menghadapi kesenjangan akses hunian yang cukup lebar bagi warganya.
"Saat ini, Jakarta menghadapi kesenjangan akses hunian di mana sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada pada kelompok menengah transisi atau Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT)," kata dia.
Pramono menerangkan, kelompok MBT sebenarnya berpenghasilan di atas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), namun tetap kesulitan menjangkau harga unit apartemen komersial.
Karena itu, politisi PDIP ini menegaskan Ranperda mengubah arah pembangunan rumah susun agar tidak lagi sekadar membangun fisik properti semata.
"Kehadiran Ranperda mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik (Public Housing) yang mengakomodasi kebutuhan MBR maupun MBT secara proporsional," ujarnya.
Selain soal keterjangkauan harga, Pramono juga menyoroti persoalan permukiman padat dan kumuh akibat keterbatasan lahan di Jakarta.
Untuk mengatasi hal itu, Ranperda ini turut menghadirkan instrumen bernama Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).
"Sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi dan memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran," jelasnya.
Dengan instrumen tersebut, warga di kawasan padat penduduk tidak perlu digusur ke lokasi lain saat kawasan mereka ditata ulang.
Pramono menambahkan, Ranperda juga akan mengatur tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar lebih demokratis dan transparan.
"Eksekutif berharap, Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta," pungkas Pramono.
Selanjutnya, Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD DKI Jakarta sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.