- KPK menyegel ruang pimpinan Unsoed pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di jajaran Rektorat Unsoed.
- Pihak kampus menyatakan menghormati proses hukum dan belum menerima informasi resmi mengenai kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruang pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto di lantai tiga gedung rektorat, pada Jumat (21/8/2026) siang.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan informasi mengenai penyegelan tersebut diperoleh dari pegawai kampus. Namun, ia belum mengecek langsung kondisi ruangan yang disegel.
"Saya sendiri belum ke sana, tetapi informasi dari pegawai memang ruangan disegel," kata Edi kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
Menurut Edi, informasi yang diterimanya menyebut penyegelan dilakukan terhadap ruang Rektor Unsoed dan seluruh ruang wakil rektor.
"Tetapi saya belum melakukan pengecekan sampai ke atas," katanya.

Noor Farid Masih di Unsoed
Di tengah penyegelan tersebut, Edi memastikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid masih berada di lingkungan kampus.
Noor Farid sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Markas Polresta Banyumas pada Kamis (20/8/2026) siang hingga malam hari.
Edi bahkan mengaku baru bertemu dan berbincang dengan Noor Farid. Ia memastikan pejabat tersebut tidak dibawa ke Jakarta.
"Barusan saya ketemu beliau, baik-baik saja, masih bisa guyon dengan kita, jadi beliau masih di sini. Tidak ikut ke Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum Prof Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Prof Waluyo Handoko berada di Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Edi menjelaskan ketiga pejabat tersebut berada di Jakarta untuk menjalankan agenda kedinasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Terkait pemeriksaan KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Unsoed, Edi mengatakan pihak kampus belum mendapatkan informasi resmi mengenai perkara yang sedang didalami maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
"Pada prinsipnya, Unsoed menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi tentang ini menyangkut kasus apa, kemudian pihak-pihak atau orang-orang terkait status hukumnya seperti apa, kita belum mendapatkan informasi karena dari KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi," katanya.
Edi menegaskan pihak kampus tidak ingin berspekulasi mengenai proses hukum tersebut. Unsoed akan memberikan keterangan setelah memperoleh informasi resmi dari KPK.