DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:45 WIB
DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026 yang melarang kasasi putusan bebas.
  • Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan mencegah proses hukum berkepanjangan bagi terdakwa.
  • Aturan baru ini juga mempertegas syarat formal waktu penyerahan memori banding dan memori kasasi secara ketat.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang secara tegas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.

SEMA yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026 itu mengatur pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding, termasuk ketentuan mengenai banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.

Rudianto menilai aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh pengadilan.

"Kepastian mengenai batas upaya hukum sangat penting untuk mencegah seseorang yang telah memperoleh putusan bebas terus terseret dalam proses hukum yang berkepanjangan,” ujar Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut politikus Partai NasDem itu, salah satu poin penting dalam SEMA tersebut adalah penegasan bahwa putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, termasuk kasasi.

Ketentuan tersebut sekaligus bertujuan menyeragamkan penerapan hukum.
Sebelumnya, masih ditemukan perbedaan tafsir mengenai kewenangan jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas di tingkat pertama.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas menyatakan, “upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan.”

Rudianto menilai ketegasan MA tersebut merupakan langkah progresif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap terdakwa. Putusan yang menyatakan dakwaan tidak terbukti, menurut dia, harus dihormati dan memiliki kepastian hukum.

“Batas yang jelas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dapat mencegah potensi kriminalisasi terhadap terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah,” tegas Rudianto.

baca juga

Aturan Banding dan Kasasi Diperketat

Selain putusan bebas, SEMA tersebut juga mengatur putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag.

Dalam perkara tersebut, penuntut umum masih dapat mengajukan banding, tetapi kewenangan penahanan beralih sepenuhnya kepada pengadilan tinggi.

MA juga mempertegas persyaratan formal pengajuan upaya hukum. Penyerahan memori banding dibatasi paling lama tujuh hari, sedangkan memori kasasi wajib diserahkan dalam waktu 14 hari.

Apabila batas waktu dan persyaratan formal tersebut tidak dipenuhi, hak untuk melanjutkan permohonan upaya hukum dinyatakan gugur.

Rudianto berharap aturan tersebut dapat mendorong standar peradilan yang lebih adil sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Kepastian tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menghormati hak terdakwa,” terang Rudianto.

Ia menegaskan, seseorang yang telah diputus bebas harus segera memperoleh kepastian mengenai status hukumnya. Putusan bebas, kata dia, tidak boleh terus dibayangi proses hukum tanpa batas.

"Ketika pengadilan menyatakan seseorang bebas, negara juga harus memberikan ruang bagi orang tersebut untuk kembali memperoleh kepastian atas status hukumnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Kemping Keadilan', Warga Pati Buka Posko dan Dapur Umum di Depan Gedung DPR RI

'Kemping Keadilan', Warga Pati Buka Posko dan Dapur Umum di Depan Gedung DPR RI

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Warga Pati Mulai Duduki Depan DPR, Siap Menginap hingga Aksi 27 Agustus

Warga Pati Mulai Duduki Depan DPR, Siap Menginap hingga Aksi 27 Agustus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Tagih RUU Perampasan Aset, Warga Pati ke DPR: Kami Datang Penuhi Undangan Puan!

Tagih RUU Perampasan Aset, Warga Pati ke DPR: Kami Datang Penuhi Undangan Puan!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Terkini

Kabar Duka: Nyai Hj Mahfudhoh Putri Pendiri NU KH Wahab Chasbullah Wafat di Usia 82 Tahun

Kabar Duka: Nyai Hj Mahfudhoh Putri Pendiri NU KH Wahab Chasbullah Wafat di Usia 82 Tahun

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:27 WIB

61 Kg Merkuri Diselundupkan via Bakauheni, Polisi Gulung Jaringan Lintas Pulau

61 Kg Merkuri Diselundupkan via Bakauheni, Polisi Gulung Jaringan Lintas Pulau

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:20 WIB

Kabar Buruk Timnas Indonesia! Ole Romeny Absen Lawan Thailand Malam Ini?

Kabar Buruk Timnas Indonesia! Ole Romeny Absen Lawan Thailand Malam Ini?

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Ulasan Ibadah & Cinta: Sebuah Batas Tipis Antara Perasaan dan Kewajiban

Ulasan Ibadah & Cinta: Sebuah Batas Tipis Antara Perasaan dan Kewajiban

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Perbedaan Mesin Cuci Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Hemat?

Perbedaan Mesin Cuci Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Hemat?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Foto | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

×