Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

Muhamad Yasir

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga kiri) bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]
baca 10 detik
  • Polri telah mengamankan sejumlah terduga pelaku Karhutla di Kalimantan.
  • Polres Berau menangkap pria berinisial BS di Kalimantan Timur karena membakar lahan seluas 12 hektare untuk persiapan penanaman kelapa sawit.
  • Tindakan pembakaran lahan tersebut menimbulkan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar serta membuat pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Namun, Listyo belum membeberkan jumlah maupun identitas para terduga pelaku yang telah diamankan tersebut.

"Beberapa nama sudah kami amankan," kata Listyo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).

Berdasar catatan Suara.com pengungkapan kasus karhutla salah satunya telah dilakukan Polres Berau, Kalimantan Timur.

Polisi menangkap pria berinisial BS yang diduga membakar lahan hingga menyebabkan sekitar 12 hektare area di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, terbakar.

Kasus itu bermula ketika Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi sekaligus melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami. Polisi kemudian menangkap BS.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan BS mengaku membakar lahan setelah mendapat perintah dari pemilik lahan.

"BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," ungkap Ridho.

baca juga
Bandara H. Asat Sampit yang dikepung Asap akibat kebakaran hutan. [Dok Kemenhub].
Bandara H. Asat Sampit yang dikepung Asap akibat kebakaran hutan. [Dok Kemenhub].

Pembakaran dilakukan BS pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Ia menyalakan api di lima titik. Namun, kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan angin kencang membuat api cepat membesar hingga sulit dikendalikan.

Api kemudian merembet ke luar batas lahan dan membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi. Perusahaan yang terdampak selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kebakaran itu menyebabkan sekitar 12 hektare lahan terdampak dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

BS kini dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Mengantisipasi meningkatnya ancaman karhutla, Polres Berau juga memperkuat pengawasan di sejumlah wilayah rawan. Personel kepolisian disiagakan di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

Polisi turut membentuk tim gerak cepat yang bersiaga selama 24 jam untuk merespons setiap titik api yang terdeteksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Pemerintah Cepat Tangani Karhutla, Puan: Kita Pernah Dapat Nota Protes Dari Negara Tetangga

Desak Pemerintah Cepat Tangani Karhutla, Puan: Kita Pernah Dapat Nota Protes Dari Negara Tetangga

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Nabire, Dua Pesawat Batal Beroperasi

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Nabire, Dua Pesawat Batal Beroperasi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:29 WIB

Kalimantan Membara, Ridwan Andi Wittiri Desak Evaluasi Total Karhutla: Ini Soal Nyawa Rakyat

Kalimantan Membara, Ridwan Andi Wittiri Desak Evaluasi Total Karhutla: Ini Soal Nyawa Rakyat

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Terkini

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton

Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:48 WIB

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:44 WIB

BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM

BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Desak Pemerintah Cepat Tangani Karhutla, Puan: Kita Pernah Dapat Nota Protes Dari Negara Tetangga

Desak Pemerintah Cepat Tangani Karhutla, Puan: Kita Pernah Dapat Nota Protes Dari Negara Tetangga

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Investor Asing Serok Saham Perbankan, BBRI Paling Banyak

Investor Asing Serok Saham Perbankan, BBRI Paling Banyak

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Berapa Lama Batas Maksimal Simpan Nasi di Rice Cooker? Awas Jangan Asal Hangatkan!

Berapa Lama Batas Maksimal Simpan Nasi di Rice Cooker? Awas Jangan Asal Hangatkan!

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Drakor Our Beloved Summer: Kisah Mantan Kekasih yang Bikin Gagal Move On

Drakor Our Beloved Summer: Kisah Mantan Kekasih yang Bikin Gagal Move On

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:30 WIB

×