- KPK membongkar kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed Purwokerto yang melibatkan pejabat tinggi universitas pada Agustus 2026.
- Wakil Rektor III Unsoed meminta uang ratusan juta kepada orang tua calon mahasiswa yang akhirnya tidak lulus seleksi.
- Dana suap yang disalahgunakan tersebut dilunasi melalui proyek kampus, dan KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus licik dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jumat (21/8/2026).
Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP), diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta pada Agustus 2026.
Permintaan uang tersebut diduga sepengetahuan Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq (ASO), dan disalurkan melalui dua perantara pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).
"Kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, setelah uang diserahkan kepada DMW dan AW, anak dari orang tua tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.
Merasa dirugikan, pihak orang tua lalu meminta pengembalian penuh atas uang yang telah diserahkan kepada DMW dan AW.
"Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," jelas Taufik.

DMW dan AW kemudian melaporkan persoalan ini kepada NAP, yang selanjutnya meminjam uang dari salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua tersebut, masih atas sepengetahuan ASO.
Untuk melunasi pinjaman kepada pihak swasta itu, NAP bersama DMW, AW, dan Mulyono alias Nono (MYN) yang merupakan keponakan ASO sekaligus pihak swasta, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
"Yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata Taufik, sembari menerangkan bahwa seluruh proyek telah dikerjakan oleh CV milik MYN.
Pembayaran atas paket-paket pekerjaan itu selanjutnya dialihkan kepada pihak swasta, yang sebelumnya meminjamkan uang untuk menutupi kekurangan pengembalian dana kepada orang tua calon mahasiswa.
Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk ASO, NAP, DMW, dan AW.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.