- Pada Sabtu 22 Agustus 2026, pengamat UGM Agustinus Subarsono menilai seleksi PNS bagi guru PPPK harus berkeadilan.
- Ia mengusulkan masa pengabdian kerja dimasukkan sebagai komponen penilaian bobot nilai agar guru senior tidak terdepak.
- Kebijakan ini mendesak karena kuota nasional sebanyak 526.689 tidak sebanding dengan 723.999 guru PPPK penuh waktu.
Suara.com - Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai kebijakan pemerintah yang membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk berproses menjadi PNS perlu diikuti mekanisme seleksi yang berkeadilan.
"Niat baik pemerintah untuk memberikan peluang bagi pegawai P3K ikut dalam seleksi pegawai (CPNS) perlu dipikirkan dari aspek keadilan," kata Subarsono, saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (22/8/2026).
Pengalaman kerja guru PPPK tidak semestinya diperlakukan sama dengan peserta yang baru lulus dan belum memiliki pengalaman mengajar.
Maka dari itu, masa pengabdian perlu menjadi salah satu komponen penilaian dalam seleksi, bukan hanya mengandalkan hasil tes.
"Misalnya mereka yang masa kerja 5 tahun ke atas diberi bobot 40 persen, sedangkan yang masa kera antara 3 sampai dengan 4 tahun memperoleh bobot 30 persen, dan mereka yang masa kerjanya 1 sampai dengan 2 tahun diberi bobot 20 persen," ujarnya.
Menurutnya tanpa skema khusus, guru-guru senior yang telah lama mengabdi di daerah berisiko terdepak oleh lulusan baru.
"Kalau yang dipertimbangkan hanya nilai tes, itu berarti disamakan model seleksi ASN biasa, tidak memenuhi aspek keadilan," kata dia.
Guru PPPK yang telah mengabdi bertahun-tahun, kata dia, memiliki keunggulan dari sisi pengalaman praktik mengajar. Namun belum tentu unggul ketika menghadapi ujian yang menguji penguasaan teori.
"P3K yang sudah bekerja 5 tahun ke atas, sudah tentu tidak sesiap dibandingkan dengan mereka yang fresh graduate dalam penguasaan teori ketika menjalani tes CPNS, sehingga memasukan bobot masa kerja adalah masuk akal (reasonable)," tuturnya.
Apalagi persaingan dipastikan berlangsung ketat mengingat ketimpangan drastis antara jumlah kuota formasi nasional yang hanya 526.689 dibanding jumlah guru PPPK penuh waktu yang mencapai 723.999 orang.
"Oleh karenanya, sisanya harus diselesaikan pada tahun berikut, dan ini membutuhan kesabaran bagi para guru P3K penuh waktu untuk menunggu," tandasnya.
Di sisi lain, kepala daerah pun diminta menghentikan rekrutmen guru PPPK baru agar tidak memperpanjang antrean penataan pegawai yang sedang berjalan.
"Penting bagi kepala daerah agar tidak mengangkat lagi guru P3K mulai sekarang karena guru P3K yang ada baru dalam proses penyelesaian," tegasnya.