- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah wacana tarif parkir kendaraan hingga Rp60.000 per jam di Jakarta.
- Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan keputusan resmi terkait kenaikan tarif parkir di ibu kota.
- Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menolak usulan tarif parkir tersebut karena dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Suara.com - Kabar mengenai wacana tarif parkir kendaraan hingga Rp60.000 per jam di Jakarta mendadak menjadi sorotan warganet.
Isu tersebut merebak seiring pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung buka suara dan membantah angka tersebut berasal dari pemerintah provinsi.
"Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Pramono bahkan mengaku dirinya sendiri tidak mengetahui asal-usul angka yang telanjur viral di masyarakat itu.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi apa pun soal kenaikan tarif parkir di ibu kota.
"Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa yang harga yang wajar," kata eks Sekretaris Kabinet itu.
Di akhir keterangannya, Pramono meminta masyarakat untuk tidak resah dengan isu yang beredar tentang kenaikan tarif parkir.
"Jauh dari itulah, supaya tidak ada kekhawatiran," ucap sang politisi senior.
Sebagai informasi, wacana kenaikan tarif parkir ini sebelumnya juga mendapat penolakan dari Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Sekalipun tarif tertinggi direncanakan menyasar kawasan dengan nilai ekonomi tinggi atau pusat perkantoran elite, seperti SCBD, Senopati, Kemang, Menteng, PIK, Gunawarman, dan Pondok Indah, usulan tarif hingga Rp60.000 per jam tetap dinilai terlalu memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.