Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:29 WIB
Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht
Suasana sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan pengusutan kasus TPPU tidak wajib menunggu tindak pidana asal inkrah.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Yunus saat bersaksi dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Senin.
  • Undang-Undang TPPU mengatur bahwa penyidikan pencucian uang dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus membuktikan tindak pidana asal.

Suara.com - Eks Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan, untuk mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak perlu menunggu tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yunus, saat menjadi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Kejaksaan Agung, dalam sidang Praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Yunus menuturkan, dalam mengusut perkara TPPU, terpenting harus memastikan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari hasil perbuatan pidana bukan Tindak Pidana Asal (TPA) itu sendiri.

Yunus kemudian menjelaskan, jika dalam prosesnya tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPA, maka TPPU masih bisa didakwakan secara mandiri. Namun harta kekayaan itu tetap diuraikan dalam dakwaan.

"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," jelasnya.

Yunus sempat memberikan contoh kasus serupa yang pernah menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie pada tahun 2004-2005.

Ia mengingatkan ketika itu aparat penegak hukum hanya mendakwa Bahasyim korupsi sebesar Rp1 miliar. Tetapi, ia justru didakwa kasus TPPU sebesar Rp66 miliar sesuai temuan aset oleh penyidik.

Selanjutnya, Yunus menyampaikan dalam kasus TPPU yang berdiri sendiri, beban pembuktian bahwa aset tersebut bukanlah dari hasil tindak pidana menjadi tanggung jawab terdakwa.

Yunus kemudian juga menyinggung Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

baca juga

"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," pungkasnya.

Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung menghadirkan 3 ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Ketiga ahli ini dihadirkan dalam agenda pembuktian dari pihak Termohon.

Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein, dan Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Aparat 'Blokir' Rekening Warga, Bentuk Intimidasi Baru di Negara Demokrasi?

Aparat 'Blokir' Rekening Warga, Bentuk Intimidasi Baru di Negara Demokrasi?

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Terkini

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Sumsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:16 WIB

×