- Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan pengusutan kasus TPPU tidak wajib menunggu tindak pidana asal inkrah.
- Pernyataan tersebut disampaikan Yunus saat bersaksi dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Senin.
- Undang-Undang TPPU mengatur bahwa penyidikan pencucian uang dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus membuktikan tindak pidana asal.
Suara.com - Eks Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan, untuk mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak perlu menunggu tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yunus, saat menjadi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Kejaksaan Agung, dalam sidang Praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Yunus menuturkan, dalam mengusut perkara TPPU, terpenting harus memastikan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari hasil perbuatan pidana bukan Tindak Pidana Asal (TPA) itu sendiri.
Yunus kemudian menjelaskan, jika dalam prosesnya tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPA, maka TPPU masih bisa didakwakan secara mandiri. Namun harta kekayaan itu tetap diuraikan dalam dakwaan.
"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," jelasnya.
Yunus sempat memberikan contoh kasus serupa yang pernah menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie pada tahun 2004-2005.
Ia mengingatkan ketika itu aparat penegak hukum hanya mendakwa Bahasyim korupsi sebesar Rp1 miliar. Tetapi, ia justru didakwa kasus TPPU sebesar Rp66 miliar sesuai temuan aset oleh penyidik.
Selanjutnya, Yunus menyampaikan dalam kasus TPPU yang berdiri sendiri, beban pembuktian bahwa aset tersebut bukanlah dari hasil tindak pidana menjadi tanggung jawab terdakwa.
Yunus kemudian juga menyinggung Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," pungkasnya.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung menghadirkan 3 ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Ketiga ahli ini dihadirkan dalam agenda pembuktian dari pihak Termohon.
Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein, dan Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.