Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB
Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Kuasa hukum membuktikan 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang mencakup lima aspek dan bertentangan dengan 40 peraturan perundang-undangan.
  • Pihak pemohon menyerahkan penilaian kepada hakim dan menegaskan bahwa praperadilan berfungsi sebagai koreksi evaluatif tanpa menghapus perkara pokok.

Suara.com - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Dalam kesimpulan tersebut, tim kuasa hukum mengungkap 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang sejak awal didalilkan. Menurut mereka, dugaan pelanggaran tersebut telah dibuktikan melalui fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan 30 dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan lima aspek, yakni surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pelarangan bepergian ke luar negeri.

"30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami dalilkan sejak awal telah kami buktikan melalui fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para ahli," kata Febri dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Menurut Febri, tim hukum juga mencatat bahwa penanganan perkara Febrie teridentifikasi bertentangan dengan 40 peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU, hingga berbagai peraturan internal penegak hukum.

"Persoalannya antara lain menyangkut keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri," jelas Febri.

Serahkan Penilaian kepada Hakim

Febri mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan ahli kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga

Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan hukum Febrie Adriansyah, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penegakan hukum secara lebih luas.

"Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian persoalan hukum Pak Febrie Adriansyah. Ada kepentingan yang lebih luas, yaitu memastikan prinsip due process of law, kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa, serta penghormatan terhadap hak warga negara benar-benar dijalankan," ujarnya.

"Karena itu, putusan dalam perkara ini kami harapkan dapat menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas penegakan hukum ke depan. Kepastian bahwa proses hukum dijalankan sesuai aturan bukan hanya penting bagi Pak Febrie Adriansyah, tetapi bagi setiap warga negara," imbuhnya.

Praperadilan Dikabulkan Tak Hapus Perkara Pokok

Febri juga menegaskan bahwa apabila permohonan praperadilan dikabulkan, perkara pokok tidak serta-merta hilang.

Menurutnya, praperadilan memiliki fungsi korektif terhadap proses penegakan hukum yang sedang diuji.

Jika masih terdapat dasar untuk melanjutkan perkara, penyidik tetap dapat menanganinya kembali dengan prosedur yang dinilai sesuai, bertahap, dan hati-hati.

"Sehingga tidak perlu khawatir kalau praperadilan ini harus dikabulkan. Tujuan utama praperadilan ini adalah koreksi dan evaluasi untuk proses penegakan hukum yang berjalan," tandas Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!

Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Terkini

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:27 WIB

BRI Perkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Peran Strategis Agen BRILink

BRI Perkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Peran Strategis Agen BRILink

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Bogor | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:55 WIB

×