- Aktor Revaldo ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
- Kasus tersebut menambah daftar panjang penangkapan Revaldo terkait narkoba setelah sebelumnya pernah terjerat pada tahun 2006, 2010, dan 2023.
Suara.com - Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) malam.
Penangkapan Revaldo bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan penggunaan narkoba oleh aktor tersebut.
“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawa kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, Revaldo diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.
“Saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Wisnu.
Bukan Kali Pertama
Penangkapan kali ini menambah panjang catatan Revaldo dalam perkara narkoba. Aktor tersebut sebelumnya telah beberapa kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Pada 2006, Revaldo ditangkap karena memiliki paket sabu dan kemudian divonis dua tahun penjara.
Empat tahun berselang, ia kembali ditangkap dalam kasus narkoba. Saat itu, polisi menemukan 62 gram sabu yang dikaitkan dengan Revaldo.
Kasus serupa kembali menjeratnya pada 2023. Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam perkara tersebut, Revaldo mengaku mengalami relapse atau kembali menggunakan narkoba setelah sebelumnya berupaya berhenti. Ia juga mengaku sebagai pecandu dan memiliki persoalan kesehatan mental.
Kini, Revaldo kembali diamankan polisi. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sabu tersebut.