- OJK tegaskan penundaan transaksi rekening maksimal lima hari kerja.
- Jika tak ditemukan pidana, akses rekening seharusnya dibuka kembali.
- OJK dalami rekening Mandiri milik warga Pati yang dipersoalkan.
Suara.com - Persoalan rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyono, yang digunakan untuk menampung donasi rencana unjuk rasa di depan Gedung DPR memasuki babak baru.
Bukan hanya soal apakah rekening tersebut diblokir atau sekadar ditunda transaksinya, perhatian kini bergeser pada berapa lama bank boleh membatasi akses nasabah dan kapan rekening wajib dipulihkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bukan merupakan kewenangan yang dapat dilakukan tanpa batas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana mengatakan, ketentuan mengenai penundaan transaksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aturan tersebut juga tercantum dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
"Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria," kata Dian dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dian menjelaskan, salah satu kondisi yang memungkinkan penundaan transaksi adalah ketika bank menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Namun, terdapat batas waktu yang menjadi salah satu poin penting dalam persoalan tersebut.
Penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan penundaan dilakukan.
Artinya, status rekening yang ditunda transaksinya tidak semestinya berubah menjadi pembatasan tanpa kepastian waktu.
Hal inilah yang menjadi perhatian dalam kasus rekening Supriyono. Kepolisian sebelumnya menyebut permintaan kepada bank berupa penundaan transaksi, sementara muncul pemberitaan yang menyebut rekening tersebut mengalami pemblokiran.
OJK menyatakan telah memberikan perhatian terhadap persoalan rekening Bank Mandiri milik Supriyono dan berkoordinasi dengan manajemen bank.
"Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," ujar Dian.
Menurut dia, OJK akan mengambil langkah pengawasan apabila dalam pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
"OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank, termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan," katanya.
Dian mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, bukan dimaksudkan sebagai ancaman bagi nasabah.
"Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan. Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali," ucapnya.