- Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset pada Rabu (26/8/2026).
- Presiden Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmennya terkait percepatan undang-undang tersebut pada Mei dan September 2025.
- Pemerintah menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini sepenuhnya berada di tangan DPR RI.
Suara.com - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Rai menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Kini, menurut pemerintah, bola terkait keputusan tersebut ada di DPR.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan," kata Kepala Bakom RI Muhammad Qodari di kantor Bakom RI, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan pertama disamlaikan langsung Prabowo pada 1 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Buruh.
"Beliau mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan," kata Qodari.
Kedua, pada 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama.
"Pak Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset," kata Qodari.
Qodari mengatakan Menteri Hukum Supratman Adni Agtas juga sudah menyatakan bahwa ada instruksi tegas dari Presiden agar RUU Perampasan Aset segera diproses.
"Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR. Jadi bolanya sekarang ada di DPR," kata Qodari.
"Dan saya membaca juga Ibu Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan ada tenggat pada bulan Desember tahun ini harus selesai. Jadi kita tunggu perkembangannya karena nanti kan pasti ada pembicaraan dengan pemerintah, ya, akan membuat daftar inventaris masalah dan seterusnya," sambung Qodari.