- Kabareskrim Polri menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu untuk membahas konflik agraria.
- Komjen Syahardiantono menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas ketidakhadirannya pada jadwal rapat pembahasan sengketa lahan sebelumnya.
- Sekjen KPA Dewi Kartika sebelumnya mendesak kehadiran kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi petani di sebelas provinsi Indonesia.
Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) membahas konflik agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2026).
Mengawali rapat tersebut, Kabareskrim secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota komisi terkait ketidakhadirannya pada rapat sebelumnya.
"Sebelum kami mulai perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakhadiran kami pada jadwal rapat yang sebelumnya. Komisi 3 DPR RI adalah mitra strategis utama dalam pengawasan hukum," ujar Komjen Syahardiantono di hadapan para pimpinan dan anggota Komisi III.
Ia menjelaskan bahwa permintaan penundaan rapat sebelumnya bukan tanpa alasan.
Kabareskrim menegaskan pihak Bareskrim Polri ingin menyiapkan materi yang lebih substansial untuk menjawab persoalan konflik agraria yang menjadi agenda utama pembahasan.
"Kami meminta penundaan bukan untuk menghindari rapat, tetapi untuk memastikan bahwa saat kami hadir, kami tidak hanya membawa laporan administrasi melainkan membawa solusi konkret bagi sengketa agraria yang ditangani oleh polda jajaran," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kemitraan dengan legislatif, Syahardiantono menyatakan pihaknya sangat menghargai jalannya persidangan dan serius dalam menuntaskan setiap sengketa lahan yang melibatkan masyarakat.
"Kami sangat menghormati forum yang terhormat ini. Sebagai wujud keseriusan instruksi kami dalam menuntaskan permasalahan ini," lanjutnya.
![Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menjadi korban intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh belasan orang berpakaian preman di Kampung Sembulang Hulu, Pulau Rempang, pada Rabu (18/9/2024). [tangkapanvideo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/18/85402-warga-pulau-rempang-batam-kepulauan-riau-menjadi-korban-intimidasi-dan-kekerasan-yang-dilakukan-o.jpg)
Sebagai wujud keseriusan tersebut, ia akhirnya hadir dengan memboyong jajaran Pejabat Utama (PJU) Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan teknis yang diperlukan.
"Pada forum yang terhormat ini, kami turut menghadirkan beberapa PJU Bareskrim samping kiri kami pak wakabareskrim, kemudian ada pak Direktur tindak pidana umum Bareskrim," pungkasnya sembari memperkenalkan jajarannya kepada anggota Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mendesak Komisi III DPR RI untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat pembahasan konflik agraria.
Hal ini menyusul kekecewaan pihak KPA atas batalnya rapat kerja akibat absennya perwakilan dari Kepolisian.
Desakan tersebut disampaikan Dewi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Rapat yang seharusnya membahas masalah pidana terkait konflik agraria struktural tersebut terpaksa ditunda karena Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, tidak hadir.
Dewi Kartika mengaku sangat menyayangkan sikap Mabes Polri yang tidak mengirimkan satu pun perwakilan. Padahal, kehadiran pihak kepolisian sangat krusial untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat di lapangan.
"Yang pertama tentu kami sangat kecewa karena dari pihak Bareskrim dan juga kepada Kapolri, karena ini sudah ada diskusi juga dengan Kapolri dan pihak Kepolisian tentang pentingnya untuk segera bertemu, menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah," ujarnya.
Rapat ini merupakan agenda kedua setelah pertemuan sebelumnya pada 18 Mei 2026 yang fokus pada kasus di Manggarai Timur. Kali ini, cakupan pembahasan lebih luas, yakni menyangkut pemidanaan petani dan masyarakat adat di 11 provinsi di Indonesia.