-
Indonesia, Malaysia, dan Singapura berkomitmen menjaga Selat Malaka tetap aman dan terbuka.
-
Kerja sama regional melahirkan pedoman baru penanganan darurat kapal dan mitigasi kebakaran kargo.
-
Selat Malaka menopang seperempat perdagangan laut serta sepertiga pasokan energi dunia.
Kerangka Mekanisme Kerja Sama diprakarsai oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada tahun 2007 lalu. Wadah ini dibentuk untuk melibatkan negara pengguna selat dalam menjaga keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan.
Selat Malaka dan Singapura merupakan salah satu choke point maritim terpenting di dunia dengan kepadatan lalu lintas tinggi. Setiap hari, ribuan kapal tanker dan kontainer melintasi koridor sempit ini untuk menghubungkan pasar Asia, Eropa, dan Amerika.
Pasal 43 UNCLOS mendorong negara pantai dan negara pengguna selat bekerja sama menyediakan sarana navigasi serta mencegah pencemaran. Implementasi pasal ini menjadi fondasi utama diplomasi maritim ketiga negara tetangga selama hampir dua dekade.
Ancaman tradisional seperti perompakan kini bergeser ke tantangan baru seperti kebakaran kargo dan transisi energi hijau. Kolaborasi berkelanjutan menjadi kunci utama menjaga fungsi vital Selat Malaka bagi perekonomian dunia.