- DPRD DKI Jakarta melaporkan penahanan ijazah siswa swasta dan mendesak percepatan program penebusan ijazah bagi warga tidak mampu pada Rabu (26/8/2026).
- Dinas Pendidikan diminta mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru zonasi karena banyak anak gagal masuk sekolah negeri.
- Dewan memperjuangkan penambahan kuota Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul untuk membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu melanjutkan pendidikan perguruan tinggi.
Suara.com - Persoalan pendidikan menjadi salah satu sorotan utama dalam penyampaian laporan hasil reses ke-III DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (26/8/2026).
Dewan menyoroti banyaknya laporan mengenai ijazah siswa sekolah swasta yang masih tertahan karena masalah biaya administrasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk segera memasifkan kembali program bantuan penebusan ijazah atau pemutihan bagi warga tidak mampu.
"Masih terdapat ratusan warga dari 5 kota administrasi di Jakarta yang menyampaikan permohonan bantuan penebusan ijazah," tegas Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syahroni dalam pembacaan laporan reses.
Selain masalah ijazah, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB berbasis zonasi juga mendapat rapor merah dari masyarakat.
Banyak orang tua murid yang mengeluhkan bahwa anak-anak mereka gagal masuk sekolah negeri karena aturan jarak yang dianggap tidak adil.
Dewan secara tegas meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah.
"Masih banyak warga yang mengeluh bahwa anak mereka kesulitan mendapatkan sekolah imbas kebijakan zonasi sekolah," lanjut Syahroni, membacakan laporan hasil reses.
Tidak hanya sekolah dasar dan menengah, dewan juga memperjuangkan penambahan kuota beasiswa untuk mahasiswa.
Penambahan kuota Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU diharapkan dapat membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu melanjutkan kuliah.
Semua usulan ini merupakan hasil serapan aspirasi dari 21.115 masukan yang dihimpun para anggota dewan di seluruh wilayah Jakarta.
Laporan ini menjadi mandat bagi pemerintah daerah untuk memastikan hak atas pendidikan setiap warga Jakarta terpenuhi tanpa terkecuali.