- Kepala BIN Muhammad Herindra mendorong penguatan hukum nasional menghadapi spionase dalam seminar di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
- Ia menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase untuk melindungi kepentingan strategis serta menjaga kedaulatan negara.
- ASEAN Study Center FISIP UI menyelenggarakan seminar tersebut guna merumuskan rekomendasi kebijakan penanganan ancaman asing.
Suara.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra mendorong penguatan kerangka hukum nasional untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing yang berkembang di tengah persaingan geopolitik global.
Hal tersebut disampaikan Herindra dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Herindra mengatakan aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman yang perlu dihadapi secara serius. Menurutnya, sejumlah aktivitas tersebut bergerak di wilayah abu-abu sehingga tidak selalu dapat dijangkau instrumen hukum konvensional.
“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.
Menurut Herindra, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih jelas untuk melindungi kepentingan strategis nasional. Ia menilai gagasan pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing perlu dikaji secara komprehensif.
Namun, penyusunan regulasi tersebut, kata dia, perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan keamanan negara, demokrasi, dan kebebasan sipil.
Herindra juga menekankan perlunya memperkuat kemampuan kontraintelijen serta koordinasi antarlembaga. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi berbagai bentuk pengaruh asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan maupun keselamatan warga negara.
Sementara itu, Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menilai pembahasan mengenai ancaman spionase dan intervensi asing relevan dengan perkembangan situasi global.
Menurut Evi, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi terhadap penyusunan kebijakan melalui kajian akademis dan rekomendasi kepada pemerintah.
“Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?” kata Evi.
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan pandangan konstruktif mengenai penanganan ancaman spionase dan intervensi asing dari berbagai perspektif, termasuk politik, ekonomi, keamanan, dan sosial.
Seminar tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, parlemen, serta pakar dari dalam dan luar negeri. Sejumlah pembicara yang hadir antara lain Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy.
Melalui seminar tersebut, ASC FISIP UI mendorong dialog lintas pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang mampu merespons perkembangan spionase, intervensi asing, keamanan siber, dan dinamika geopolitik dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan kepentingan nasional.