- BNPB menyiapkan penyesuaian pedoman usai Mahkamah Konstitusi mengubah aturan penetapan status bencana nasional pada Agustus 2026.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan status bencana nasional memerlukan pemenuhan minimal tiga dari lima indikator dengan korban sebagai syarat utama.
- BNPB menegaskan penetapan status bencana tetap berlandaskan data lapangan akurat tanpa menghambat penyaluran bantuan pusat ke daerah.
Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyiapkan penyesuaian pedoman penetapan status bencana usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan main penetapan bencana nasional.
Lembaga tersebut menegaskan keputusan status bencana tetap akan bertumpu pada data lapangan, bukan semata-mata angka atau tekanan publik.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan BNPB menghormati Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026.
Menurut Berton, putusan tersebut memberi kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.
"Selama ini ada lima indikator yang menjadi dasar penilaian. Putusan MK memperjelas bahwa untuk bencana nasional tidak harus seluruh indikator terpenuhi," kata Berton dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
MK menetapkan sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi untuk status bencana nasional, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib ada. Lima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Berton menegaskan, putusan tersebut tidak mengubah prinsip dasar BNPB dalam mengambil keputusan. Penetapan status bencana tetap didasarkan pada hasil kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.
"Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan," ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa bantuan pemerintah pusat baru bisa turun jika sebuah bencana ditetapkan sebagai bencana nasional.
Menurutnya, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan mengerahkan personel, logistik, peralatan, pendanaan, hingga dukungan teknis kepada daerah sesuai kebutuhan.
"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," kata Berton.
BNPB kini akan mempelajari isi putusan MK secara menyeluruh sebelum menyesuaikan pedoman dan tata kerja bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Selain itu, BNPB akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan dampak bencana berjalan seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 lahir dari gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menilai aturan sebelumnya menimbulkan ketidakjelasan karena tidak mengatur berapa indikator yang harus dipenuhi dalam penetapan status bencana nasional.