Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan

Vania Rossa, Lilis Varwati

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:20 WIB
Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan
Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026). [ANTARA FOTO/Mega Tokan/app/nym]
baca 10 detik
  • BNPB menyiapkan penyesuaian pedoman usai Mahkamah Konstitusi mengubah aturan penetapan status bencana nasional pada Agustus 2026.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan status bencana nasional memerlukan pemenuhan minimal tiga dari lima indikator dengan korban sebagai syarat utama.
  • BNPB menegaskan penetapan status bencana tetap berlandaskan data lapangan akurat tanpa menghambat penyaluran bantuan pusat ke daerah.

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyiapkan penyesuaian pedoman penetapan status bencana usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan main penetapan bencana nasional.

Lembaga tersebut menegaskan keputusan status bencana tetap akan bertumpu pada data lapangan, bukan semata-mata angka atau tekanan publik.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan BNPB menghormati Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026.

Menurut Berton, putusan tersebut memberi kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.

"Selama ini ada lima indikator yang menjadi dasar penilaian. Putusan MK memperjelas bahwa untuk bencana nasional tidak harus seluruh indikator terpenuhi," kata Berton dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

MK menetapkan sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi untuk status bencana nasional, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib ada. Lima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Berton menegaskan, putusan tersebut tidak mengubah prinsip dasar BNPB dalam mengambil keputusan. Penetapan status bencana tetap didasarkan pada hasil kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.

"Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan," ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa bantuan pemerintah pusat baru bisa turun jika sebuah bencana ditetapkan sebagai bencana nasional.

baca juga

Menurutnya, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan mengerahkan personel, logistik, peralatan, pendanaan, hingga dukungan teknis kepada daerah sesuai kebutuhan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," kata Berton.

BNPB kini akan mempelajari isi putusan MK secara menyeluruh sebelum menyesuaikan pedoman dan tata kerja bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Selain itu, BNPB akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan dampak bencana berjalan seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 lahir dari gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menilai aturan sebelumnya menimbulkan ketidakjelasan karena tidak mengatur berapa indikator yang harus dipenuhi dalam penetapan status bencana nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Dapat Tenda Pemerintah, Warga Korban Gempa Flores Mulai Sakit-sakitan

Belum Dapat Tenda Pemerintah, Warga Korban Gempa Flores Mulai Sakit-sakitan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:09 WIB

BNPB Imbau Warga Waspadai Tindakan yang Picu Kebakaran Hutan dan Lahan

BNPB Imbau Warga Waspadai Tindakan yang Picu Kebakaran Hutan dan Lahan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Sempat Viral Camat Ngamuk Soal Bantuan Gempa, Pemkab Manggarai Timur Buka Suara

Sempat Viral Camat Ngamuk Soal Bantuan Gempa, Pemkab Manggarai Timur Buka Suara

Video | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Terkini

Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat

Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:04 WIB

6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru

6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?

Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga

Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:54 WIB

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026

Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat

Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026

Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:15 WIB

5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap

5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap

Sumsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan

Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:09 WIB

×