- Dewan Perwakilan Rakyat RI menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
- Komisi III DPR RI saat ini masih fokus melakukan penyerapan aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat umum.
- Pimpinan DPR RI berani berkomitmen mengundurkan diri jika target pengesahan undang-undang tersebut tidak dapat dipenuhi.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi sudah menetapkan target merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026-2027 dan saat pimpinan DPR RI beraudiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Audiensi bersama AMPB diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pimpinan DPR juga menandatangani sebuah surat perjanjian dengan AMPB agar RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada 15 Desember 2026.
Adanya hal ini menjadi babak baru, pasalnya DPR RI berani menjamin RUU Perampasan Aset tersebut rampung akhir tahun ini.
Target itu memunculkan pertanyaan: mengapa RUU yang sudah lama didorong ini baru ditargetkan selesai pada akhir tahun? Apa yang sebenarnya membuat RUU Perampasan Aset belum bisa disahkan sekarang?
Perkembangan Terkini
RUU Perampasan Aset sendiri masih menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2026 ini.
Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Pembahasan RUU itu sendiri kini dipegang oleh Komisi III DPR RI.
Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, dalam proses pembahasan pihaknya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 35 kali dalam rangka menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut.
Proses RDPU ke depan masih akan dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan harmonisasi sebelum akhirnya nanti dibahas DPR bersama Pemerintah.
Tahapan yang Harus Dilalui
Dalam mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang secara resmi, hal itu tidak serta-merta bisa dilakukan secara instan. Semua harus dilalui dengan berbagai tahapan pembuatan legislasi.
Awalnya, sebuah rancangan Undang-Undang harus terlebih dahulu masuk dan ditetapkan dalam daftar Prolegnas DPR RI. Hal ini ditentukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Prolegnas terbagi dalam jangka menengah lima tahunan atau jangka prioritas tahunan.
Kemudian, ditentukan siapa yang akan membahas RUU tersebut. Dalam RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR menjadi pihak yang memulai inisiatif pembahasan.
Lalu, proses menyerap aspirasi publik dilakukan dengan cara mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan untuk RUU tersebut.
Setelah dirasa cukup, proses tahapan penyusunan RUU pun dilakukan dengan adanya Naskah Akademik. Penyiapan draf RUU dilakukan berdasarkan Naskah Akademik.
Lalu, tahap pembahasan dilanjutkan antara DPR dengan Pemerintah. Dalam pembahasan ini mencakup adanya Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Pihak pemerintah diwakili oleh menteri yang ditunjuk oleh Presiden untuk membahas RUU.
Pembahasan nantinya akan meliputi substansi/pasal yang terdapat dalam RUU tersebut.
Setelah semua final dan rampung, pengambilan keputusan pun dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Keputusan tersebut pada tahap tingkat I untuk menyepakati RUU sudah siap untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Kemudian, usai tingkat I semua disepakati, masuklah tahap pengambilan keputusan tingkat II yang berada di Rapat Paripurna. Proses ini menentukan apakah RUU disepakati untuk disahkan menjadi Undang-Undang secara resmi atau tidak.
Jika semua telah sepakat, maka RUU disahkan menjadi Undang-Undang secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI. Setelahnya, UU akan dikirim ke Presiden RI untuk diteken dalam waktu maksimal 30 hari sejak disetujui bersama.
Setelah semua selesai, masuklah pada tahap penempatan naskah undang-undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Setelah itu, undang-undang resmi berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat umum sejak tanggal diundangkan.
Adapun untuk RUU Perampasan Aset sendiri kekinian masih dalam tahap penyerapan aspirasi dari publik. Hal itu masih dilakukan oleh Komisi III DPR.
Target Desember
Kekinian, DPR RI resmi menyampaikan target RUU Perampasan Aset akan dirampungkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
RUU Perampasan Aset dijanjikan akan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, DPR telah menyepakati keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Kepastian itu juga disampaikan saat pimpinan DPR beraudiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Audiensi bersama AMPB ini diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Pimpinan DPR juga menandatangani sebuah surat perjanjian dengan AMPB agar RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada 15 Desember 2026.
Massa AMPB juga meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut tidak dapat dipenuhi. Pimpinan DPR sendiri berani mengundurkan diri jika RUU tersebut tak selesai pada 15 Desember 2026.
"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," tegas Dasco dalam audiensi.
Mereka juga mengajak masyarakat ikut mengawal penyusunan dan pengesahan RUU Perampasan Aset supaya RUU Perampasan Aset bisa berjalan sesuai dengan komitmen bersama.

Analisis
Lantas, apakah RUU Perampasan Aset bisa rampung paling lambat 15 Desember 2026?
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, meragukan komitmen DPR RI yang menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang.
Lucius menilai target tersebut sangat bergantung pada beban kerja parlemen dan integritas dalam proses pembahasannya.
"Realistis atau tidaknya target yang dibuat DPR terkait waktu pengesahan RUU Perampasan Aset sangat tergantung pada seberapa berat substansi yang dibahas, seberapa besar ruang partisipasi bagi publik untuk memberikan masukan, seberapa alot pembahasan antar fraksi dan Pemerintah. Juga seberapa banyak beban lain yang menyedot energi dan waktu DPR," ujar Lucius saat dihubungi Suara.com.
Lucius melihat adanya pola di mana DPR sering kali melontarkan janji manis hanya untuk menenangkan gejolak di masyarakat. Ia menyinggung pengalaman masa lalu di mana janji serupa sering kali tidak terealisasi.
"Karena itu target yang begitu terlihat PD yang dibuat DPR terkait waktu pengesahan RUU Perampasan Aset nampaknya tak bisa dijadikan pegangan karena mereka nampaknya sekedar janji saja. Janji yang dibuat DPR sebenernya sudah berulangkali terbukti ingkar," tegasnya.
Lebih lanjut, Lucius menduga penetapan tenggat waktu 15 Desember tersebut merupakan strategi taktis untuk merespons aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di depan Gedung Parlemen pada 27 Agustus kemarin.
Oleh karena itu, Lucius mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap substansi pasal-pasal yang dibahas agar kualitas undang-undang tersebut tidak dikorbankan demi mengejar target waktu.
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memberikan sejumlah catatan kritis terkait komitmen DPR RI yang menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) pada 15 Desember 2026.
Fickar menekankan bahwa hal utama yang harus diwaspadai adalah masuknya agenda-agenda tersembunyi yang berpotensi menghambat pengesahan.
"Yang paling harus dijaga dalam pembahasan RUUPA adalah masuknya kepentingan-kepentingan tertentu yang justru akan memperlambat pengesahannya karena sejatinya UU ini adalah bagian dari perangkat pemberantasan korupsi. Yang potensial dan paling banyak digelapkan justru adalah milik negara, terutama yang berkaitan dengan bisnis," ujar Abdul Fickar kepada Suara.com.
Terkait substansi draf, Fickar memprediksi adanya pasal yang problematik, khususnya mengenai kriteria aset yang dapat dirampas. Menurutnya, penentuan "status" aset menjadi tantangan besar di tengah canggihnya modus kejahatan saat ini.
"Sangat penting diperhatikan adalah 'status' dari aset yang menjadi objek perampasan. Hal ini menjadi penting mengingat laju perkembangan modus tindak pidana sangat pesat sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama aset-aset hasil dari kejahatan kerah putih yang terlihat seolah-olah aset yang halal," jelasnya.
Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power), Fickar mengusulkan pembentukan lembaga baru yang memiliki kewenangan ganda, baik dari aspek pidana maupun keperdataan. Ia juga mendorong adanya institusi pengawas khusus selain BPKP.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak warga negara agar selaras dengan asas praduga tak bersalah. Fickar mendesak adanya mekanisme gugatan yang lebih cepat dibandingkan jalur peradilan perdata konvensional yang selama ini dinilai memakan waktu lama.
"Harus ada keseimbangan di satu sisi memberikan kewenangan kepada negara merampas, di sisi lain ada mekanisme yang mengakomodasi keberatan bahkan perlawanan oleh masyarakat. Khusus di ranah ini, ada mekanisme yang lebih singkat dan pasti, sehingga kewenangan ini di satu sisi bisa efektif, di sisi lain ruang kontrol yang tersedia juga menjadi efektif," tambahnya.
Lebih lanjut, Fickar mewanti-wanti agar transparansi tetap dijaga demi membendung pengaruh oligarki yang mungkin mencoba menyusup dalam proses penyusunan regulasi.
"Masuknya kepentingan-kepentingan oligarki yang justru akan menghambat perampasan aset baik melalui 'mekanisme regulasi' ini terutama menyusup pada para penyusunnya. Karena transparansi menjadi prasyarat utama bagi perkembangan penyusunan RUU ini," pungkasnya.