- RUPMAWI menolak Program Strategis Nasional pencetakan sawah di Jayawijaya.
- Program seluas 2.000 hektare tersebut dituding mengancam hak ulayat, merusak lingkungan, dan menghilangkan sumber pangan lokal.
- RUPMAWI mendesak pemerintah daerah menghentikan pembukaan lahan sebelum menyelesaikan konflik horizontal serta masalah hak adat.
Suara.com - Rumpun Pelajar dan Mahasiswa Jayawijaya (RUPMAWI) di Manado, Sulawesi Utara, menolak Program Strategis Nasional (PSN) pencetakan sawah skala besar di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Mereka menilai program tersebut berpotensi mengancam hak masyarakat adat dan memicu konflik horizontal.
Penolakan itu disampaikan RUPMAWI lewat pernytaan sikap yang diterima Suara.com, Senin (31/8/2026). Mereka menyoroti program pencetakan sawah yang disebut mencakup lahan sekitar 2.000 hektare di atas tanah masyarakat adat di sejumlah wilayah Kabupaten Jayawijaya.
RUPMAWI mendesak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menghentikan pembukaan lahan tersebut hingga persoalan hak ulayat dan hak waris masyarakat adat diselesaikan.
"Kami menuntut kepada pemerintah provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya serta semua institusi perusahaan program strategis nasional yang membuka lahan sawah secara sepihak di seluruh Kabupaten Jayawijaya agar segera dihentikan, sebelum menyelesaikan permasalahan dengan pemilik hak ulayat tanah adat," demikian pernyataan RUPMAWI.
Menurut mereka, pelaksanaan PSN di sejumlah lokasi telah memunculkan polemik di tengah masyarakat. Mereka khawatir kondisi tersebut berkembang menjadi konflik horizontal antara kelompok yang mendukung dan menolak program pencetakan sawah.
RUPMAWI menilai program tersebut belum sepenuhnya melalui proses mufakat dengan seluruh pemegang hak ulayat dan hak waris.
"Akhir-akhir ini di setiap tempat dimana ada perusahaan pencetakan sawah terus terjadi isu polemik sebagai bentuk konflik horizontal antara pro dan kontra di antara masyarakat adat, karena masuknya Program Strategis Nasional (PSN) di setiap tempat atau wilayah tidak seutuhnya melalui mufakat oleh hak ulayat/hak waris/masyarakat pribumi," tulis mereka.
Selain persoalan hak atas tanah, RUPMAWI juga mengkhawatirkan dampak pencetakan sawah skala besar terhadap pangan lokal dan lingkungan masyarakat Jayawijaya.
Mereka menilai pembukaan lahan dalam skala besar dapat mengancam keberadaan pangan lokal, ekologi, serta ekosistem yang selama ini menjadi bagian dari sumber penghidupan masyarakat adat.
"Kehadiran PSN merampas tanah masyarakat adat, akan berdampak dengan target menghilangkan pangan lokal, menghancurkan ekologi dan ecosystem sebagai tempat matapencaharian demi ketahanan hidup masyarakat adat tetapi juga berdampak secara massif konflik horizontal di kalangan masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya," kata RUPMAWI.
Mereka juga meminta pemerintah tidak menjadikan pembangunan sebagai alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat.
"Pencetakan sawah berskala besar bukan solusi mensejahterakan masyarakat adat, melainkan bentuk perampasan hak hidup di atas tanah adat secara terstruktur oleh pemerintah dan merusak tatanan sosial yang sudah terjaga dari nenek moyang turun-temurun hingga saat ini," tegasnya.
Delapan Tuntutan

8 Poin Tuntutan
Pertama, mereka meminta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan seluruh perusahaan yang terlibat dalam PSN pencetakan sawah menghentikan pembukaan lahan sampai persoalan dengan pemilik hak ulayat diselesaikan.
Kedua, pemerintah diminta mengutamakan musyawarah dengan seluruh ahli waris dan pemegang hak ulayat dalam setiap program yang berkaitan dengan masyarakat adat.