Ratusan Tersangka Ditetapkan, Tapi Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak ke Masyarakat

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB
Ratusan Tersangka Ditetapkan, Tapi Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak ke Masyarakat
Ilustrasi karhutla di Kalimantan Barat. (dok. ist)
baca 10 detik
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai penegakan hukum kasus karhutla belum sepenuhnya transparan bagi masyarakat.
  • Bareskrim menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi terkait kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
  • Komnas HAM mendesak penguatan perlindungan sosial bagi petugas serta penegakan hukum tegas terhadap korporasi.

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menilai penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat terdampak.

Padahal, sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Namun, menurut Anis, proses penegakan hukum tersebut masih menyisakan persoalan transparansi dan akuntabilitas.

"Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla memang telah dilakukan, baik terhadap individu maupun korporasi. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum tersebut belum optimal dan tentu saja masih jauh dari akses keadilan bagi masyarakat," kata Anis dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Anis menilai penegakan hukum tidak cukup hanya ditunjukkan melalui penetapan tersangka. Prosesnya juga harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat, terutama warga yang terdampak langsung, memperoleh akses terhadap keadilan.

Berdasarkan data Polri yang diumumkan pada 1 November 2026, Bareskrim telah menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan perkara karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan hingga 19 Oktober 2026.

Sanksi tersebut berupa pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin. Kementerian Kehutanan juga menyebut proses pidana masih berjalan terhadap 120 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.

Meski demikian, Anis menyoroti penanganan karhutla yang dinilai belum menunjukkan respons cepat dan berkelanjutan sesuai dengan skala ancaman yang berlangsung selama berbulan-bulan.

"Penanganan Karhutla belum sepenuhnya menunjukkan kesegeraan dan kesinambungan respon yang sebanding dengan skala serta lamanya ancaman yang ada hampir 4 bulan terjadi," ujarnya.

baca juga

Selain persoalan penegakan hukum, Anis turut menyoroti keselamatan petugas dan relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla. Mereka menghadapi risiko keselamatan yang tinggi saat bekerja memadamkan api dan menangani dampak kebakaran.

Karena itu, Anis meminta adanya penguatan perlindungan serta jaminan sosial bagi petugas dan relawan yang berada di garis depan penanganan karhutla.

"Petugas dan relawan penanganan Karhutla menghadapi risiko keselamatan yang sangat tinggi sehingga membutuhkan penguatan perlindungan dan jaminan sosial," katanya.

Dalam rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM mendorong agar penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara tegas, konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Komnas HAM meminta aparat tidak hanya memproses pelaku perorangan, tetapi juga mengoptimalkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelusuran, menurut lembaga tersebut, perlu mencakup jajaran direksi, pengurus, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.

Selain sanksi pidana, Komnas HAM mendorong penerapan sanksi administratif secara ketat serta gugatan perdata berupa pembayaran ganti rugi dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Penegakan hukum tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terlindungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Pemakaman Prajurit TNI yang Gugur dalam Operasi Karhutla

Momen Pemakaman Prajurit TNI yang Gugur dalam Operasi Karhutla

Foto | Jum'at, 06 November 2026 | 07:00 WIB

DPR Usulkan Aset Pelaku Karhutla Dirampas Negara

DPR Usulkan Aset Pelaku Karhutla Dirampas Negara

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:01 WIB

Viral Oki Rengga Ngamuk di Tribun Stadion Gegara Spanduk Karhutla, Ngaku Hampir Dibunuh Pemerintah

Viral Oki Rengga Ngamuk di Tribun Stadion Gegara Spanduk Karhutla, Ngaku Hampir Dibunuh Pemerintah

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 08:53 WIB

Terkini

Rahasia di Balik Secangkir Kopi Enak, Brewer Harus Paham Suhu hingga Ekstraksi

Rahasia di Balik Secangkir Kopi Enak, Brewer Harus Paham Suhu hingga Ekstraksi

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 12:23 WIB

Ekspor Makanan Olahan Meningkat, Indonesia Bidik Peluang Bisnis di Pasar Internasional

Ekspor Makanan Olahan Meningkat, Indonesia Bidik Peluang Bisnis di Pasar Internasional

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB

Ratusan Tersangka Ditetapkan, Tapi Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak ke Masyarakat

Ratusan Tersangka Ditetapkan, Tapi Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak ke Masyarakat

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB

Strategi Pemprov DKI Tangkal Copet dan Narkoba di Halte Transjakarta

Strategi Pemprov DKI Tangkal Copet dan Narkoba di Halte Transjakarta

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB

Longsor Timbun Badan Jalan di Pangkalan Limapuluh Kota, Akses Sumbar-Riau Ditutup

Longsor Timbun Badan Jalan di Pangkalan Limapuluh Kota, Akses Sumbar-Riau Ditutup

Sumbar | Jum'at, 06 November 2026 | 12:16 WIB

Kembali Menggema di Sidang Ijazah Jokowi, Dari Mana Asal-usul Julukan 'Roy Panci' untuk Roy Suryo?

Kembali Menggema di Sidang Ijazah Jokowi, Dari Mana Asal-usul Julukan 'Roy Panci' untuk Roy Suryo?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:16 WIB

Apakah Foto Ijazah Boleh Pakai Kacamata? Ini Ketentuannya

Apakah Foto Ijazah Boleh Pakai Kacamata? Ini Ketentuannya

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:14 WIB

Presiden Prabowo Kena Sadap, KSPI dan Sejumlah Serikat Buruh Siap Turun ke Monas

Presiden Prabowo Kena Sadap, KSPI dan Sejumlah Serikat Buruh Siap Turun ke Monas

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:09 WIB

CODE GEASS: Star Chaser Aspal Umumkan Jadwal Tayang 2027, Seiyuu, dan Staf

CODE GEASS: Star Chaser Aspal Umumkan Jadwal Tayang 2027, Seiyuu, dan Staf

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 12:02 WIB

2 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Kulit Sensitif Tanpa SLS dan Alkohol

2 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Kulit Sensitif Tanpa SLS dan Alkohol

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 12:01 WIB

×