- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Ditjen Bea dan Cukai memperketat pengawasan perbatasan terhadap narkoba dan barang ilegal.
- Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan siap mengerahkan hampir seratus kapal di Selat Malaka.
- Pemerintah telah memberikan tambahan anggaran kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk memperkuat pengawasan wilayah perbatasan tersebut.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir untuk mencegah penyelundupan barang ilegal dan barang terlarang.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama saat menghadap Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.
Djaka mengatakan, barang yang menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut antara lain narkoba dan balpres.
“Ya narkoba, balpres, dan sebagainya yang bentuknya terlarang ya,” kata Djaka menjelaskan barang-barang ilegal dan barang terlarang yang dimaksud, Selasa (21/9/2026).
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Ditjen Bea dan Cukai akan menebalkan pengawasan di sejumlah titik perbatasan, termasuk di sepanjang perairan Selat Malaka.
Djaka mengatakan, Bea Cukai memiliki pangkalan sarana operasi di kawasan tersebut. Menurut dia, terdapat hampir 100 kapal yang nantinya akan diberdayakan untuk mendukung pengawasan.
“Ya di sepanjang laut Selat Malaka kan kita ada pangkalan sarana operasi kan, di situ kita ada beberapa, ada sekitar hampir seratus lebih kapal ya, nanti kita akan, akan berdayakan semua. Tapi semuanya itu tergantung anggaran yang ada, ya,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan sarana operasi yang tersedia, Ditjen Bea dan Cukai juga akan menambah sejumlah peralatan serta memperketat pelaksanaan satuan tugas (satgas) sebagai bagian dari strategi pengawasan wilayah perbatasan.
Terkait dukungan anggaran, Djaka mengatakan pemerintah telah memberikan tambahan anggaran untuk mendukung penguatan pengawasan tersebut.
“Ya kita sudah dikasih penambahan anggaran kemarin pada saat rapat di Badan Anggaran,” ujar Djaka.