- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni enggan memberikan tanggapan terkait polemik syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
- Joko Widodo menyatakan bahwa riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di dalam dan luar negeri sudah jelas serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.
- Kuasa Hukum KPU menyatakan bahwa permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi kabur karena tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni merespons soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Meski demikian, Raja Juli ogah untuk memberikan jawaban. Raja Juli yang menjabat Menteri Kehutanan menegaskan ia ingin mengikuti rapat terbatas mengenai karhutla dan lahan gambut di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Wah, jangan... ini lagi ratas…,” ucap Raja Juli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Raja Juli menegaskan tidak ingin menanggapi pertanyaan mengenai politik. Hal itu disampaikan saat merespons pertanyaan mengenai gagasan pemisahan Pilek dan Pilpres.
“Saya nanti lah politik nanti dulu, nanti dulu ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal ijazah putra sulungnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diragukan dan dipermasalahkan.
Jokowi menyebut bahwa ijazah SD putranya di SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School Singapura hingga di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada. Akan tetapi yang saya tahu, Mas Gibran itu SDnya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMPnya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura kemudian itu di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch seingat saya 3 tahun kemudian pindah lagi masuk di MDIS Singapura," terangnya saat ditemui, Kamis (24/9/2026).
"Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya," lanjut mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.
Ketika diminta agar itu dianulir, Jokowi menyebut kalau itukan proses hukum.
"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan ya itu Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap dia.
Saat disebut adanya yang kecurangan terstruktur terkait pencalonan kemarin, Jokowi hanya tertawa.
"Apanya terstruktur. Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," tandasnya.
Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa permohonan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Saleh dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, Para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Hal ini menimbulkan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan,” kata Saleh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Selain itu, KPU juga menilai bahwa tidak ada kesesuaian antara kerugian para pemohon dengan petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Saleh menyebut para pemohon memiliki kepentingan yang berbeda tetapi mengajukan petitum yang sama.
“Tidak dijelaskan hubungan antara kerugian yang dialami dengan tuntutan yang dimohonkan. Hal ini menunjukkan kaburnya hubungan hukum dan kerugian yang dialami oleh setiap pemohon,” ujar Saleh.
Lebih lanjut, KPU juga mempersoalkan jenis permohonan yang dianggap inkonsisten. Sebab, kata Saleh, pemohon tidak mempersoalkan mengenai sengketa hasil, melainkan sengketa proses yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.
“Namun dalam petitum poin 5 pemohon justru memohonkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasik Pemilu,” ucap Saleh.
Selain itu, KPU juga menyoroti para pemohon yang tidak mempermasalahkan pencalonan Prabowo Subianto tetapi meminta agar Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2023 dan 1644 Tahun 2023. Padahal, keputusan tersebut juga menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden dalam Pilpres 2024.
“Sehingga, ketidaksesuaian antara posita dan petitum menyebabkan permohonan tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat, sehingga permohonan a quo dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tandas Saleh.
Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.