'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

Bangun Santoso

Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB
'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Mahfud MD menolak ajakan Denny Indrayana untuk bergabung sebagai pemohon gugatan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 September 2026.
  • Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya menggugat syarat pendidikan Gibran karena menemukan dugaan kejanggalan dokumen administrasi pencalonan wakil presiden tersebut.
  • Ketua MK Suhartoyo menyatakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU dan Bawaslu akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dirinya sempat diajak oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana untuk turut menjadi pemohon dalam gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Ajakan tersebut ditujukan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kini tengah berproses di MK dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Hanya saja, Mahfud menolak keterlibatan tersebut karena statusnya yang pernah berkontestasi sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

"Pak Mahfud diajak? Ya, iya. Diajak yang punya legal standing ini Pak Mahfud ya, tapi saya enggak," kata Mahfud dalam perbincangan yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026).

Mahfud menjelaskan, keterlibatan dirinya sebagai mantan kontestan pilpres yang berhadapan langsung dengan pasangan pemenang, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berpotensi memicu persepsi politis dibanding pengujian hukum murni.

Ia memilih menyerahkan pengujian perkara tersebut kepada Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya serta majelis hakim konstitusi.

Dalil Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres

Gugatan yang teregistrasi sejak 17 September 2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres.

Pemohon berpegang pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.

baca juga

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan proses pengujian terbuka di persidangan dibutuhkan guna memastikan aspek keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Denny Indrayana dalam persidangan menambahkan adanya temuan bukti awal terkait dugaan kejanggalan dokumen administrasi tersebut.

"Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif," kata Denny.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya, hingga membatalkan pelantikannya.

Pemohon turut meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden dalam kurun waktu paling lambat 60 hari sejak putusan.

Terkait tenggat waktu pengajuan gugatan yang melewati batas resmi sengketa hasil pemilu, pihak pemohon meminta majelis hakim mengesampingkan persoalan formal tersebut demi keadilan substantif.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan sidang pemeriksaan pendahuluan telah berjalan pada Senin (21/9/2026), dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB malam nanti untuk mendengarkan tanggapan KPU selaku Termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?

Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:18 WIB

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:51 WIB

Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:46 WIB

Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai

Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:16 WIB

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

News | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:22 WIB

Terkini

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:31 WIB

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:29 WIB

Cara Menyimpan Cabai dan Sayuran di Kulkas agar Awet Tidak Cepat Busuk, Aman Berminggu-minggu

Cara Menyimpan Cabai dan Sayuran di Kulkas agar Awet Tidak Cepat Busuk, Aman Berminggu-minggu

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:26 WIB

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

Proses Daur Air Hidrologi dan Tahapannya: Evaporasi, Kondensasi, Presipitasi

Proses Daur Air Hidrologi dan Tahapannya: Evaporasi, Kondensasi, Presipitasi

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

Yadea OVA Mini Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan, Dibanderol Rp6,9 Juta

Yadea OVA Mini Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan, Dibanderol Rp6,9 Juta

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

4 Cara Membedakan Telur Omega dan Telur Biasa agar Tidak Salah Beli

4 Cara Membedakan Telur Omega dan Telur Biasa agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:23 WIB

×