- Sekjen PSI Raja Juli Antoni menilai gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran di MK sebagai manuver politik yang tidak beradab.
- Mantan Presiden Jokowi menyatakan seluruh jenjang pendidikan Gibran jelas dan proses hukum di MK kini sedang berjalan.
- KPU RI menilai permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran kabur karena tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara pemilu.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menuding langkah pemohon melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempermasalahkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai manuver politik tidak beradab.
Raja Juli menekankan seharusnya politik secara beradab menjadi hal yang utama dalam dunia yang kini serba maju dan transparan.
“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya,” kata Raja Juli usai rapat terbatas mengenai Karhutla dan lahan gambut di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menteri Kehutanan ini menegaskan saat ini pemerintah tengah sibuk melakukan penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya manuver politik yang diupayakan pemohon dalam menggugat keabsahan ijazah Gibran adalah persoalan remeh.
Ia menduga nantinya hal yang sama bisa saja menyasar keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo yang lain, semisal adik maupun putra dari Gibran.
“Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya,” kata Raja Juli.
Sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal ijazah putra sulungnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diragukan dan dipermasalahkan.
Jokowi menyebut bahwa ijazah SD putranya di SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School Singapura hingga di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada. Akan tetapi yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMPnya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura kemudian itu di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch seingat saya 3 tahun kemudian pindah lagi masuk di MDIS Singapura," terangnya saat ditemui, Kamis (24/9/2026).
"Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya," lanjut mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.
Ketika diminta agar itu dianulir, Jokowi menyebut kalau itukan proses hukum.
"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan ya itu Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar dia.
Saat disebut adanya yang kecurangan terstruktur terkait pencalonan kemarin, Jokowi hanya tertawa.
"Apanya terstruktur. Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," tandasnya.
Respons KPU
![Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/16/36415-sidang-mahkamah-konstitusi.jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa permohonan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Saleh dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, Para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Hal ini menimbulkan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan,” kata Saleh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Selain itu, KPU juga menilai bahwa tidak ada kesesuaian antara kerugian para pemohon dengan petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Saleh menyebut para pemohon memiliki kepentingan yang berbeda tetapi mengajukan petitum yang sama.
“Tidak dijelaskan hubungan antara kerugian yang dialami dengan tuntutan yang dimohonkan. Hal ini menunjukkan kaburnya hubungan hukum dan kerugian yang dialami oleh setiap pemohon,” ujar Saleh.
Lebih lanjut, KPU juga mempersoalkan jenis permohonan yang dianggap inkonsisten. Sebab, kata Saleh, pemohon tidak mempersoalkan mengenai sengketa hasil, melainkan sengketa proses yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.
“Namun dalam petitum poin 5 pemohon justru memohonkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasik Pemilu,” kata Saleh.
Selain itu, KPU juga menyoroti para pemohon yang tidak mempermasalahkan pencalonan Prabowo Subianto tetapi meminta agar Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2023 dan 1644 Tahun 2023. Padahal, keputusan tersebut juga menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden dalam Pilpres 2024.
“Sehingga, ketidaksesuaian antara posita dan petitum menyebabkan permohonan tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat, sehingga permohonan a quo dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tandas Saleh.
Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.