Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 24 September 2026 | 20:32 WIB
Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar
Ilustrasi bolosego di Alkid Yogyakarta. [Suara.com/Aldie]
baca 10 detik
  • Pemilik usaha kuliner Bolosego terpaksa menghentikan operasional di Alun-Alun Kidul Yogyakarta pada September 2026 akibat pungutan liar.
  • Keraton Yogyakarta dan Dinas Perhubungan menyatakan pungutan biaya parkir serta permintaan uang makan tersebut tidak memiliki izin resmi.
  • Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu oknum polisi berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar untuk menjalani sidang disiplin.

Suara.com - Ironi kelam di jantung pariwisata Jogja kembali terjadi di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Bolosego, pedagang kuliner yang datang dengan mengantongi izin resmi Keraton, nyatanya harus dipaksa berlutut dan angkat kaki hanya dalam waktu satu hari sejak roda food truck mereka berhenti berputar.

Rencana Dyah Laily Fardisa, pemilik Bolosego, berjualan selama lima hari berakhir hanya pada hari pertama setelah ia mengaku menghadapi sejumlah permintaan pembayaran dan fasilitas.

Ketika izin legal tak lagi mampu membentengi pedagang dari keserakahan oknum lokal, Alkid seolah mengabarkan bahwa hukum jalanan telah memenangkan pertarungan.

Sudah Kantongi Izin

Bolosego selama ini menggunakan food truck untuk memperluas jangkauan usahanya ke berbagai lokasi. Truk tersebut beberapa kali digunakan untuk berjualan di sejumlah tempat, seperti Stadion Maguwoharjo Sleman, Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta, hingga Semarang.

Penggunaan food truck dilakukan meski Bolosego telah memiliki restoran di sejumlah lokasi. Strategi tersebut menjadi cara Bolosego untuk membawa produknya lebih dekat kepada masyarakat sekaligus menjangkau konsumen di lokasi yang berbeda.

Kawasan Alkid Yogyakarta dinilai strategis sebab merupakan salah satu ruang aktivitas masyarakat sekaligus tujuan kuliner di pusat Kota Yogyakarta.

Dengan karakter Alkid yang ramai dikunjungi masyarakat, Bolosego berencana memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkenalkan produknya kepada konsumen yang lebih luas. Mereka pun mengurus izin untuk berjualan di kawasan tersebut pada 16-20 September 2026.

Izin berjualan di Alkid Yogyakarta itu memang diperlukan. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan tanah sultan ground atau area khusus yang berada di bawah kewenangan Keraton Yogyakarta.

Sehingga, penggunaan lahan di kawasan Alkid diatur langsung oleh Keraton Yogyakarta, apalagi untuk aktivitas usaha atau komersial.

baca juga

"Untuk mendapatkan izin kita menggunakan jalur resmi menggunakan surat ke keraton, dan ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu bahwa kita diperbolehkan jualan di Alun-alun Kidul. Tak pikir rampung (selesai) di situ, ternyata ora (tidak)," kata Dyah dalam videonya beberapa waktu lalu.

Dari Parkir hingga Jatah Makan

Izin dari Keraton rupanya tidak membuat persoalan Bolosego di Alkid selesai. Saat mulai berjualan, Dyah mengaku justru mendapat sejumlah permintaan pembayaran di luar proses perizinan.

Awalnya, pihak paguyuban parkir meminta Rp12,5 juta untuk lima hari berjualan. Nilai itu setara Rp2,5 juta per hari dan kemudian disebut turun menjadi Rp1 juta per hari setelah dinegosiasikan.

Dyah menyebut biaya tersebut diminta khusus untuk armada truk yang digunakan Bolosego. Ia mengaku tetap menyanggupi permintaan itu agar kegiatan berjualan tidak batal dan pelanggannya tidak kecewa.

Persoalan belum berhenti pada biaya parkir. Bolosego kemudian mengaku diminta menyediakan uang makan untuk sekitar 10 orang anggota paguyuban atau preman lokal sebesar Rp1 juta untuk lima hari.

Dengan biaya parkir Rp5 juta dan permintaan uang makan Rp1 juta, Bolosego menyebut sedikitnya Rp6 juta harus disiapkan pada awal operasional.

Angka tersebut belum termasuk kebutuhan listrik yang kemudian harus ditutup sendiri oleh tim Bolosego.

Sayangnya, untuk listrik, Dyah mengatakan aliran listrik di lokasi tidak diperbolehkan digunakan. Bolosego akhirnya harus menggunakan genset dengan tambahan biaya operasional sekitar Rp150 ribu per hari.

Namun, tidak seluruh pembayaran tersebut dapat disebut sebagai pungutan resmi.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Aziz, menyebut tidak ada juru parkir di kawasan Alkid yang mengantongi izin dari Dishub. Dengan demikian, permintaan pembayaran parkir kepada Bolosego menjadi bagian yang kini dipersoalkan dalam kasus tersebut.

"Kawasan Alun-Alun Kidul itu kalau kita bicara Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan aturan teknisnya, itu kita tidak ada juru parkir yang di sana yang kita terbitkan izinnya," kata Aziz.

Keraton Yogyakarta pun menegaskan pembayaran parkir dan permintaan lain yang disampaikan Bolosego bukan bagian dari proses perizinan Keraton.

Muncul Nama Tiga Polisi

Cerita dugaan pungutan kemudian menyeret tiga anggota polisi yang datang ke lokasi food truck Bolosego. Menurut Dyah, kedatangan mereka tidak semata-mata untuk meminta makanan.

Dyah menceritakan bahwa pihaknya sempat mendapat telepon dari kepolisian yang menyebut akan mengirim tiga anggota. Dalam percakapan itu, Bolosego diminta merumat atau merawat kebutuhan anggota tersebut.

"Di kondisi seperti itu (ada pungutan sana-sini) mendapatkan telpon dari pihak kepolisian mas ini saya kirimkan tiga anggota saya, tolong nanti dirumat makan atau rokoknya," kata Dyah.

Ia mengaku sempat menawarkan untuk memberikan uang kepada anggota kepolisian itu. Namun, mereka menolak sebab khawatir pemberian tersebut masuk kategori gratifikasi.

Tiga anggota polisi tersebut kemudian memang datang ke food truck Bolosego. Namun, menurut Dyah, ketiganya sudah tidak berada di lokasi ketika malam hari sehingga tim Bolosego tidak sempat memberikan makanan.

"Jadi kejadian ngasih makan memang tidak terjadi tapi kalau percakapan minta dirumat itu memang ada," tandasnya.

Dyah turut memberikan konteks lain mengenai kedatangan tiga polisi tersebut. Disampaikan bahwa para anggota itu tidak sekadar datang lalu meminta makanan, tetapi turut mencoba membantu tim food truck Bolosego menyelesaikan persoalan di lapangan.

Salah satunya dengan mencoba memediasi persoalan listrik dengan paguyuban parkir. Bolosego saat itu juga sedang mencari solusi agar food truck dapat memperoleh akses listrik di lokasi.

Maka dari itu, keterangan Bolosego tidak menempatkan seluruh kedatangan polisi sebagai permintaan makanan semata. Hal yang dipersoalkan adalah adanya percakapan mengenai permintaan untuk 'dirumat' saat anggota itu bahkan belum tiba di lokasi.

Bagi Dyah, permintaan makanan tersebut menjadi persoalan tersendiri karena muncul ketika usaha mereka baru mulai berjualan. Terlebih, sebelumnya Bolosego sudah menghadapi sejumlah permintaan pembayaran meski telah mengantongi izin berjualan di Alkid.

Keraton: Pungutan Itu Bukan Resmi

Persoalan pungutan yang dialami Bolosego kemudian ditegaskan bukan bagian dari mekanisme perizinan Keraton Yogyakarta. Keraton membenarkan Bolosego telah mengantongi izin berjualan di Alkid pada 16-20 September 2026.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, mengatakan izin tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, pembayaran parkir maupun permintaan lain yang muncul di lokasi tidak dapat dikaitkan dengan izin yang diterbitkan Keraton.

Keraton secara khusus menegaskan pungutan parkir dan permintaan lain yang disampaikan Bolosego bukan bagian dari proses perizinan.

"Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya.

Keraton turut menyayangkan kejadian tersebut hingga membuat pelaku usaha menghentikan rencana berjualan selama lima hari.

Dengan demikian, izin berjualan dan pungutan di lapangan merupakan dua persoalan yang berbeda. Bolosego memang mendapat izin untuk berjualan, tetapi izin tersebut tidak menjadi dasar bagi pihak lain untuk menarik biaya atas nama Keraton.

Infografis kasus bolosego di Alkid Yogyakarta. [Suara.com/Aldie]
Infografis kasus bolosego di Alkid Yogyakarta. [Suara.com/Aldie]

Propam Turun Tangan

Munculnya dugaan permintaan jatah makan yang menyeret tiga anggota polisi itu lantas membuat Propam Polresta Yogyakarta turun melakukan pemeriksaan.

Langkah itu dilakukan untuk menguji keterangan Bolosego dan saksi lain terkait dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan pemeriksaan intensif telah diselesaikan pada Senin (21/9/2026). Propam turut meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego sebelum menggelar perkara.

Wahyu menuturkan hasil pemeriksaan Propam menunjukkan tidak semua anggota yang disebut Bolosego terbukti melakukan pelanggaran.

Setelah penyelidikan dan gelar perkara pada 21 September 2026, hanya Aipda S dari Polsek Kraton yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

"Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar," kata Wahyu.

Sementara itu, terhadap dua anggota lainnya, Propam menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran SOP berdasarkan keterangan Bolosego dan para saksi.

Aipda S selanjutnya ditempatkan di tempat khusus atau patsus untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan. Perkara tersebut kemudian akan diproses melalui mekanisme sidang disiplin untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," tuturnya.

Ada Masalah Lebih Besar di Balik Bolosego

Kasus Bolosego akhirnya membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar dugaan pungutan kepada satu food truck. Legalitas parkir dan tata kelola pemanfaatan ruang publik di Alun-Alun Kidul (Alkid) ikut dipertanyakan setelah pelaku usaha mengaku tetap dimintai sejumlah pembayaran meski telah mengantongi izin berjualan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bahkan mengaku khawatir praktik parkir di Alkid tidak memiliki dasar hukum. Sultan meminta persoalan tersebut diselesaikan Pemkot Yogyakarta bersama kepolisian dan pihak yang memiliki kewenangan.

"Kalau saya ya terlalu saja, memangnya tukang parkir memang punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal. Itu saja," kata Sultan.

Sementara itu, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan Alkid bukan kawasan tanpa aturan. Pemanfaatan kawasan, termasuk lokasi parkir, telah memiliki ketentuan mengenai mana yang boleh dan tidak boleh digunakan.

Masalahnya, aturan tersebut berhadapan dengan banyak pihak yang beraktivitas dalam satu ruang. Ada pengelola kawasan, pemerintah kota, pelaku usaha, juru parkir, paguyuban hingga aparat yang berada di lokasi dengan fungsi masing-masing.

"Semua sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur. Dari sisi pemanfaatan wilayah itu ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," ungkap Made.

Dalam urusan parkir, Dishub Kota Yogyakarta menyatakan tidak pernah menerbitkan izin juru parkir di kawasan Alkid. Izin parkir yang diterbitkan Dishub untuk tepi jalan umum juga hanya mencakup kendaraan roda dua dan mobil, bukan truk.

Artinya, permintaan pembayaran parkir terhadap food truck Bolosego tidak bisa begitu saja dianggap sebagai pungutan resmi. Terlebih, Bolosego mengaku nominal yang awalnya diminta mencapai Rp2,5 juta per hari sebelum dinegosiasikan menjadi Rp1 juta per hari.

Persoalan ini menunjukkan bahwa izin berjualan dan izin parkir merupakan dua hal yang berbeda.

Izin dari Keraton untuk Bolosego berjualan tidak otomatis membuat seluruh pungutan yang muncul di lapangan menjadi sah atau berada di bawah kewenangan pemberi izin.

Di titik inilah persoalan tanggung jawab menjadi penting. Ketika satu lokasi digunakan banyak pihak, harus jelas siapa yang mengatur, siapa yang mengawasi, pungutan apa yang diperbolehkan, serta kepada siapa pelaku usaha dapat mengadu ketika muncul permintaan di luar ketentuan.

Pemkot Yogyakarta menyatakan tidak menginginkan adanya pungli maupun praktik yang mengarah pada premanisme.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menyebut Pemkot memiliki sekitar 735 titik parkir dan juru parkir semestinya mengetahui tarif resmi yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Pemkot menyatakan pengawasan dan digitalisasi sistem parkir terus dilakukan untuk mempersempit ruang pungutan ilegal. Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, Hasto mengatakan proses hukum pidana dapat diterapkan.

"Pada prinsipnya kalau saya ya, di Kota Yogyakarta ini jangan sampai ada pungli. Itu penting ya, jangan ada pungutan liar," tandasnya.

Maka dari itu, dugaan adanya premanisme terselubung di sekitar Alkid masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan.

Namun, kasus Bolosego sudah cukup menunjukkan adanya celah tata kelola ketika pelaku usaha yang merasa telah mengurus izin masih berhadapan dengan pungutan yang status hukumnya dipersoalkan.

Pada akhirnya, masalah Alkid bukan berhenti pada apakah Bolosego benar diminta membayar atau siapa yang meminta.

Hal yang lebih mendasar adalah memastikan ruang publik memiliki satu tata kelola yang jelas, pungutan yang transparan, pengawasan yang nyata, dan kanal pengaduan yang benar-benar mampu melindungi pelaku usaha dari tekanan di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:42 WIB

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:25 WIB

UMKM Perempuan Mulai Berbenah, Buka Toko Online hingga Siapkan Strategi Pemasaran Digital

UMKM Perempuan Mulai Berbenah, Buka Toko Online hingga Siapkan Strategi Pemasaran Digital

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:22 WIB

Ombudsman Ungkap Kluster Mewah di Lapas II Cibinong Dikomersilkan, Keluarga Napi Juga Kena Pungli

Ombudsman Ungkap Kluster Mewah di Lapas II Cibinong Dikomersilkan, Keluarga Napi Juga Kena Pungli

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:24 WIB

BSI Dorong Produk Halal Lokal Naik Kelas hingga Pasar Global lewat International Expo 2026

BSI Dorong Produk Halal Lokal Naik Kelas hingga Pasar Global lewat International Expo 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 07:58 WIB

Bikin Produk UMKM Makin 'Naik Kelas', Percetakan Digital Kini Makin Fleksibel

Bikin Produk UMKM Makin 'Naik Kelas', Percetakan Digital Kini Makin Fleksibel

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 21:10 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, bank bjb Raih Anugerah Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Perkuat Inklusi Keuangan, bank bjb Raih Anugerah Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:28 WIB

Bos-bos Kecil di Negeri Besar: Potret Gagal Negara Membuka Lapangan Kerja

Bos-bos Kecil di Negeri Besar: Potret Gagal Negara Membuka Lapangan Kerja

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:00 WIB

Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta

Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:50 WIB

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB

Terkini

Dari Sel Telur hingga Kelahiran, Cara Baru Mengukur Keberhasilan Program IVF

Dari Sel Telur hingga Kelahiran, Cara Baru Mengukur Keberhasilan Program IVF

Health | Kamis, 24 September 2026 | 20:29 WIB

Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini

Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 20:27 WIB

Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual

Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 20:25 WIB

Baru Masuk Masa Transisi, TPA Putri Cempo Kembali Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon

Baru Masuk Masa Transisi, TPA Putri Cempo Kembali Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 20:23 WIB

Review Kaiji: Final Game, Ketika Hidup Hanya Bisa Dimenangkan Orang Kaya

Review Kaiji: Final Game, Ketika Hidup Hanya Bisa Dimenangkan Orang Kaya

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 20:20 WIB

Siapa Zaki Ubaidillah? Anak Sampang yang Jadi Penentu Emas Indonesia di Asian Games 2026

Siapa Zaki Ubaidillah? Anak Sampang yang Jadi Penentu Emas Indonesia di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 20:19 WIB

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan dalam Revisi UU KY

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan dalam Revisi UU KY

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 20:18 WIB

Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:17 WIB

Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman

Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 20:17 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Furnitur Rancangan Desainer Lokal Ini Tetap Relevan Meski Tren Terus Berganti

Bukan Sekadar Cantik, Furnitur Rancangan Desainer Lokal Ini Tetap Relevan Meski Tren Terus Berganti

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 20:12 WIB

×